Aduan Saroja diterima Kasi Pidsus Nurngali (Kintan Kinari Astuti)

Kuasa Hukum Dian Ariyani Membenarkan Tersangka Korupsi Dana KONI Kota Kediri dalam Kondisi Sakit

Bagikan Berita :

KEDIRI – Dugaan adanya rekayasa ditertibkan surat keterangan gangguan jiwa, menjadikan LSM Saroja mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Rabu (26/02). Diketahui kini Korps Adhyasaka tengan membongkar kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri.

Disampaikan Supriyo mewakili LSM Saroja, kehadirannya untuk membeirkan dukungan untuk mengusut tuntas kasus korupsi bersumber pada anggaran APBD Kota Kediri.

“Atas viralnya berita di seluruh Kota Kediri dimana masuknya sebuah surat yang menyatakan tersangka kasus KONI itu sakit jiwa dan kami membuat dumas baru terkait keterlibatan pihak yang mereyakasa lahirnya surat tersebut,” jelas Supriyo.

Mengutip pernyataan Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, disampaikan tersangka Dian Ariyani mangkir dalam panggilan penyidik hingga tiga kali. Kemudian muncullah surat yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Kediri menyatakan dia dalam perawatan dokter karena gangguan jiwa.

“Tadi disampaikan isu tersebut tentunya ada salah satu tersangka dari kasus KONI ada keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan sakit jiwa walaupun begitu kita tetap melakukan tindakan hukum,” ungkap Nurngali

“Tentunya kita tidak berhenti dan terus maju untuk melakukan penyidikan jadi kalau ada informasi sakit jiwa diberhentikan itu tidak ada jadi tetap lanjut 3 tersangka maju sampai persidangan,” terangnya.

Terkait kondisi Dian Ariyani, melalui kuasa hukumnya Andika putra Pratama membenarkan atas kondisi kini dialami klien-nya.

“Iya benar, saya kuasa hukum dari suami ibu Dian Ariyani, yang mana kondisinya tidak bisa dan tidak mampu memberikan kuasa kepada saya dikarenakan sedang sakit. Maka, suaminya selaku wali atau keluarga mewakili untuk menunjuk saya sebagai kuasa hukum terkait perkara yang menimpa istrinya,” jelasnya.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Bagikan Berita :