KEDIRI – Dikabarkan telah dua Minggu lebih, mobil mewah warna hitam jenis Toyota Harrier nopol N 1892 CC terparkir di Jalan Brawijaya Kota Kediri. Menarik perhatian, mobil ini parkir di kawasan larangan parkir apalagi berada tidak jauh dari traffict light Jembatan Brawijaya. Mendapat aduan Senin (22/05),
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra melalui Kasat Lantas AKP Prastya Yana langsung memerintahkan anggotanya mendatangi lokasi setelah menerima aduan.
Dari keterangan sejumlah orang berada di lokasi termasuk juru parkir. Diketahui jika mobil ini terparkir sejak 8 Mei lalu berarti telah 14 hari parkir di lokasi larangan. “Anggota telah melakukan pengecekan di lokasi dan hingga sekarang masih diupayakan mencari pemilik mobil,” terang Kasat Lantas
Pihak Dinas Perhubungan juga seakan tidak berkutik, padahal bila melihat lamanya parkir bisa dipantau melalui CCTV ATCS. Melakui Kepala UPTD Parkir, Bayu Atmaja didapat keterangan jika mobil tersebut milik orang Malang. Artinya, pihak berwenang sebenarnya telah mengetahui siapa sebenarnya pemilik mobil tersebut.
“Sudah ditindak lanjuti oleh Polres Kediri Kota. Mobil tersebut milik orang Malang yang ditinggal karena mogok. Begitu informasi yang kami dapatkan dari kepolisian,” jelas Bayu Atmaja. Pun demikian, Kasat Lantas Polres Kediri Kota akan meminta Dinas Perhubungan untuk menderek mobil tersebut.
editor : Nanang Priyo Basuki