KEDIRI – Lanjutan sidang kasus gagal ginjal kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (04/08). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Agus Dini Banun Saptaningsih dari Bidang Farmasi Kementerian Kesehatan RI dan Faizal Rachmad selaku Ketua Tim Pemeriksa Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho menjerat empat terdakwa mulai Direktur PT. Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, Manager Quality Control Nony Satya Anugrah, Manager Quality Insurance Aynarwati Suwito, dan Manager Produksi Istikhomah.
Dalam persidangan, Agus Dini Banun Saptaningsih menyampaikan ada beberapa sirup selain Paracetamol yang diminum oleh si korban yakni obat anti mual.
“Semua obat yang diminum anak-anak kita bagi dua ke BPOM dan Labfor. Semua obat yang diminum diuji. Ketika rapat bersama setiap malam, dokter di RSCM dipanggil oleh bapak menteri untuk menjelaskan. Dari anak-anak yang meninggal memiliki ciri-ciri yg sama. EG (Etilenglikol, red) dan DEG (Dietilen Glikol, red) tidak digunakan di industri farmasi,” jelasnya.
Gejala klinisnya, lanjut Agus, anak menjadi sulit buang air kecil lalu mual. Dia pun menerangkan dengan kadar cemaran yang tinggi, dalam sehari dua hari anak langsung meninggal dunia.
“Salah satu anak setelah di visum, ginjalnya mengkristal. Lalu kita mengumpulkan sirup di seluruh Indonesia salah satunya dari Afi Farma. Afi farma sebenarnya pemenang di e-catalog sehingga produk sirupnya beredar di seluruh Indonesia, melalui apotek dan Dinas Kesehatan. Kemudian obat Afi Farma di takedown dari e-catalog. Korbannya lebih banyak yang meminum obat dari Afi Farma. Memang EG dan DEG-nya itu tertinggi Afi Farma,” jelasnya.
Berdasarkan data sebanyak 38 ribu Paracetamol telah beredar dan kadar EG tinggi sekali. “Dimana batas cemaran anak usia 1 hingga 3 tahun mencapai 0,325 mg. Melebihi ambang batas dan begitu bahaya bagi manusia terutama bayi,” terusnya.
Sidang kemudian sempat di-skors dan dilanjutkan kesaksian dari Labfor Bareskrim Mabes Polri. Dikatakan Faizal Rachmad dalam persidangan, jika pihaknya mengambil dari PT. Afi Farma sebanyak 168 sampel, ada beberapa yang tidak mengandung EG dan DEG. “Namun sebagian besar memang mengandung EG dan DEG. Sedangkan Paracetamol sirup mint mengandung 90,58. Saya sebagai ketua tim labfor saya juga terlibat untuk memeriksa,” jelasnya.
Sidang berikutnya digelar Kamis depan, pihak kuasa hukum akan menghadirkan saksi meringankan. Seperti sidang sebelumya Kamis lalu, pada sidang kali ini juga diwarnai aksi demo dari aliansi LSM menuntut kepada para terdakwa untuk dijatuhui hukuman mati.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti – Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki