KEDIRI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Andy Mirnawaty, membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dian Aryani, mantan Bendahara KONI Kota Kediri. Gugatan tersebut dilayangkan terkait status tersangka Dian dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang kini tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Saat ditemui usai menerima kunjungan Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, pada Senin (2/6/2025), Kajari menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihak tersangka merupakan hak yang dijamin undang-undang.
Namun demikian, ia memastikan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami siap membuktikan di persidangan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur dan didasarkan pada bukti-bukti hukum yang sah,” tegas Andy.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nurngali, yang menjelaskan bahwa gugatan praperadilan saat ini tengah diproses oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Menurutnya, materi gugatan menyangkut keabsahan penetapan status tersangka terhadap Dian Aryani.
“Penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kami memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah,” jelas Nurngali.
Lebih lanjut, Nurngali menyampaikan bahwa Kejari kini hampir menyelesaikan pemberkasan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kwin Atmoko (mantan Ketua KONI), Arif Wibowo (mantan Wakil Bendahara KONI), dan Dian Aryani.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI sebesar Rp10 miliar yang diterima pada tahun 2023. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sekitar Rp2,4 miliar dari dana tersebut diduga telah diselewengkan.
“Proses pemberkasan saat ini sudah mencapai 95 persen. Dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Sementara itu, Dian Aryani sempat tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik dengan alasan mengalami gangguan kesehatan jiwa, yang disertai surat keterangan dari rumah sakit. Untuk memastikan kondisi tersebut, penyidik membawa Dian ke RS Menur Surabaya guna menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh.
“Dari hasil visum yang kami terima, terdapat informasi penting yang menjadi dasar kelanjutan proses penyidikan,” tambah Nurngali.
Meski demikian, pihak kuasa hukum Dian tetap mengajukan praperadilan guna menggugat keabsahan proses hukum yang telah dijalankan kejaksaan. Menanggapi hal itu, Kejari Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini secara transparan, profesional, dan sesuai koridor hukum.
Diberitakan sebelumnya pihak kuasa hukum tersangka, menyampaikan jika sidang praperadilan sudah berlangsung sebanyak dua kali, dan dijadwalkan akan kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.
Tim kuasa hukum Dian bakal menghadirkan dua saksi, masing-masing satu orang saksi umum dan satu orang saksi ahli hukum pidana.
“Kami menilai ada pelanggaran terhadap hukum acara pidana dan prosedur hukum dalam proses penetapan tersangka terhadap klien kami oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” ujar Andika Putra Pratama, kuasa hukum Diyan Ariyani saat dikonfirmasi pada Minggu kemarin.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti