KEDIRI – Kasus penyerangan terhadap Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah memasuki pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dua pelaku yakni HFL (33) dan AM (42) tetap ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 subsider pasal 335 KUHP ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim Iptu M. Fathur Rozikin saat dikonfirmasi Senin (30/12) di Mapolres Kediri Kota.
“Motifnya sementara masih tetap, karena mobil dinas dipakai di luar jam kerja. Sekarang sudah pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan,” jelasnya.
Iptu Fathur menjelaskan, telah ada upaya perdamaian dilakukan salah satu lembaga masyarakat. Mengingat kedua pelaku yang merupakan oknum anggota salah satu LSM di Kediri.
Bahkan, besok (31/12) direncanakan digelar aksi damai di 3 tempat yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Polres Kediri Kota dan DPRD Kabupaten Kediri.
“Memang ada upaya damai namun semua tergantung ada bapak Kajari selaku korban,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya kejadian tersebut diketahui terjadi di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri sekira pukul 20.00 (23/12).
Saat Kajari sepulang dari makan malam dengan keluarga tiba tiba dikejar dan dihadang di simpang tiga Makodim 0809 Kediri. Kajari yang merasa terancam, dengan terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke atas. namun justru senjatanya jenis pistol hendak dirampas oleh salah satu pelaku.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan