KEDIRI – Tanpa terasa telah satu tahun lebih kursi jabatan Kepala Desa Kras Kecamatan Kras kosong. Hal ini seiring Bambang Sarwa Sembada mantan kepala desa, atas putusan Pengadilan Tipikor, ditetapkan menjadi penghuni di penjara Lembaga Pemasyarakatan. Meski terjadi kekosongan, namun sejumlah warga desa setempat saat ditemui, mengaku tidak ada masalah terkait layanan diberikan pihak pemerintah desa.
Hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Kediri membuahkan hasil dengan mengungkap Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Penyalahgunaan pengeloaan keuangan Desa Kras. Meski membutuhkan waktu lama, bahkan muncul kabar adanya oknum Polri yang meminta uang.
Linda salah satu warga setempat saat ditemui di kantor desa menyampaikan meski terjadinya kekosongan jabatan kepala desa. Namun dirinya tidak merasakan kendala dalam hal pelayanan dari pemerintah desa. “Tidak ada halangan apa-apa. Malah pelayanan desa lebih cepat dan lancar sekarang. Pembangunan dilakukan desa juga berjalan lancar tidak ada kendala,” ungkapnya.
Sekdes Jalankan Tugas Bupati

Ditemui di ruang kerjanya, Yudi Efendi selaku sekretaris desa menehaskan kekosongan jabatan tidak menjadi gangguan dalam pelayanan kepada masyarakat. Surat keputusan ditandatangani Bupati Kediri Hanindhito Himawan, memberikan amanah kepadanya sebagai pejabat sementara kepala desa, berusaha dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Saya tidak tahu apa alasan Mas Bupati mengeluarkan surat keputusan tersebut. Saya sudah berusaha tanya kepada lembaga, terkait amanah diberikan kepada saya. Kenapa tidak ditunjuk pejabat dari kecamatan? Namun hingga sekarang surat penugasan ditandatangani beliau masih berlaku,” terangnya.
Demi meningkatkan pelayanan, Yudi Efendi terus berkoordinasi dengan lembaga desa, pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan. “Bila boleh memilih, sebaiknya ditunjuk pejabat baru. Yang terjadi sekarang, malah sejumlah tokoh masyarakat meminta saya maju sebagai kepala desa,” imbuhnya sambil tersenyum.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki