KEDIRI – Sidang ketiga kasus pencabulan terjadi di NEO Cafe Karaoke digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (22/08) terpaksa ditunda satu minggu. Penyebabnya, Penyidik Unit Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Jatim tidak hadir dalam persidangan.
Penjelasan disampaikan Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip Budi Nugroho selaku kuasa hukum terdakwa Didik Wahyudi dan Afit Asyhadi. Pihak JPU belum menyampaikan pemberitahuan untuk menghadirkan Sasi Verbal ini.
“Sesuai harapan kami pada sidang sebelumnya, untuk menghadirkan saksi verbal. Yaitu saksi yang melakukan proses penyidikan, dalam hal ini dari Polda Jatim. Namun dari keterangan JPU, lupa belum memberitahu,” ungkap Budi Negro dikonfirmasi usai sidang.
Ketidakhadiran ini, tentunya menambah keyakinan pihak kuasa hukum, bahwa dugaan terjadi rekayasa saat pengrebekan di Neo Cafe Karaoke. “Makanya kami minta semua saksi-saksi dihadirkan. Bahwa atas pengrebekan ini berimbas pada pengunjung ke cafe menjadi sepi. Apalagi sejumlah media memberitakan seakan-akan cafe ini dijadikan ajang prostitusi,” imbuhnya.