KEDIRI – Jelang masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Kediri langsung bergerak dengan menggelar rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu. Dalam rangka menyamakan persepsi terkait Peraturan KPU terkait kampanye.
Rapat digelar Senin (23/09) di salah satu hotel di Kota Kediri, dihadiri Roihatul Jannah dari Divisi Soslih Parmas dan SDM KPU Kota Kediri, Muhammad Safir selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Iptu Rudi Hartono KBO Reskrim Polres Kediri Kota sebagai pemateri.
“Kegiatan ini sengaja kita buat sebelum pelaksanaan kampanye untuk memastikan semua pihak memiliki persamaan persepsi aturan yang berlaku, termasuk PKPU No. 13 Tahun 2024, Perwali No. 42 Tahun 2018, Perbawaslu dan Undang-Undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” terang Yudi Agung Nugroho, Ketua Bawaslu Kota Kediri.
Yudi menjelaskan sesuai perwali ada empat ruas jalan utama di Kediri, seperti Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Dhoho, yang dilarang untuk pemasangan APK. Yudi mengingatkan agar jika ada aduan pelanggaran maka belum disebut pelanggaran akan tetapi berstatus dugaan sebelum diputuskan dalam rapat pleno.
Roihatul Jannah dari KPU Kota Kediri menjelaskan PKPU no 8 tentang kampanye mulai dari jadwal, aturan, bentuk hingga larangan. Dirinya juga menjelaskan penetapan lokasi pemasangan APK telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara.
“Anggaran untuk mencetak bahan kampanye disediakan oleh APBD, namun pemasangan dilakukan oleh tim kampanye masing-masing paslon. Lokasi pemasangan sudah disepakati dengan tim paslon,” jelasnya.
Iptu Rudi Hartono dari Polres Kediri Kota menjelaskan bahwa kampanye harus menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat, serta menjadi alat untuk menilai visi dan misi calon.
“pejabat politik yang ingin berkampanye harus cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik. KPU Bawaslu diharapkan memberikan perlakuan yang sama kepada pasangan calon,” ujarnya.
Sementara Muhammad Safir, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, mengingatkan agar pengawas utamanya tingkat kelurahan selalu responsif dan koordinasi yang cepat jika terjadi pelanggaran pidana dalam kampanye.
Sementara itu Ketua Panwascam Kecamatan Mojoroto, Yudi Purwoko mengaku telah memahami dan sudah siap menjalankan pengawasan khusus nya dalam masa kampanye hingga masa tenang.
“Dalam pemilu kemarin tidak ada kendala jadi untuk Pilkada nanti kita siap bekerja sesuai PKPU dan Perwali,” katanya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki