foto : Sigit Cahya Setyawan

Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati, Pledoi Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Disebut Penuh Drama

Bagikan Berita :

KEDIRI – Sidang lanjutan perkara mutilasi yang dikenal sebagai kasus koper merah kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (26/8). Agenda kali ini berfokus pada pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa, Rohmad Tri Hartanto, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum yang dipimpin Apriliawan Adi Wasisto menolak dakwaan jaksa yang menjerat kliennya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka menilai tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyaksikan langsung peristiwa pembunuhan terhadap Uswatun Hasanah.

“Jaksa menambahkan fakta-fakta di tahap penyelidikan. Sementara di persidangan, tidak ada saksi yang menjelaskan secara langsung perbuatan terdakwa. Keterangan penyidik Polda Jatim juga seharusnya dikesampingkan karena memiliki kepentingan,” ujar Adi.

Selain itu, pihaknya menilai keterangan ahli psikolog forensik, Wahyuni, tidak obyektif karena lebih banyak bersandar pada asumsi pribadi.

“Kesimpulan ahli yang menyebut terdakwa psikopat narsistik tidak relevan. Terdakwa sendiri sudah membantah, dan faktanya perbuatan dilakukan karena emosi sesaat setelah perkataan korban,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga menyebut hubungan terdakwa dan korban sempat membaik sebelum tragedi terjadi. Bahkan, keduanya beberapa kali masih menjalin kedekatan.

“Mutilasi bukanlah tindakan yang direncanakan, melainkan kepanikan untuk menghilangkan jejak. Karena itu, tuntutan jaksa tidak objektif. Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta di persidangan,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum, Rohmad sudah menunjukkan penyesalan, bersikap jujur, dan kooperatif selama proses persidangan.

Dalam kesempatan itu, terdakwa juga membacakan surat pribadi sambil menangis. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.

“Saya minta maaf kepada seluruh warga Indonesia. Setiap hari saya mendoakan almarhumah. Kalau saya dihukum mati, bagaimana nasib anak-anak saya? Mereka masih butuh sosok ayah. Saya juga ingin membantu anak korban,” ucap Rohmad dengan suara bergetar.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay tetap kukuh pada tuntutan hukuman mati.

“Bagi kami, pasal yang tepat tetap Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa tidak pernah memikirkan keluarga korban yang kehilangan tulang punggung. Jangan ada drama di persidangan,” tegas Ichwan.

Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan replik JPU atas pledoi terdakwa dijadwalkan berlangsung di ruang Candra, Pengadilan Negeri Kediri, pada 1 September 2025 mendatang.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :