KEDIRI – Bertempat di Aula Desa Ngadiluwih Kabupaten Kediri, digelar audensi terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas inisiatif warga. Hadir dalam acara ini pihak panitia sertifikat massal juga unsur pimpinan wilayah Kecamatan Ngadiluwih.
Acara awalnya berlangsung nyaman kemudian memanas dan akhirnya dengan terpaksa acara dibubarkan. Salah satu warga, Bukhori, warga setempat mempertanyakan kenapa acara audensi harus ijin ke Polres Kediri.
“Kami sudah kirim pemberitahuan, kenapa harus ijin. Kita di sini bicara hukum bukan untuk debat. Jika warga ditanya suruh bayar berapa untuk PSTL? 400 atau 700? Tadi dengar sendiri warga sepakat 400 ribu,” ungkapnya.
Bahwa keinginan warga menggelar audensi ini, sebenarnya agar pengguna iuran PTSL transparan. “Masyarakat sudah membayar, kami mintanya transparan,” ungkapnya. Namun sayangnya, pihak panitia PTSL tidak berkenan dikonfirmasi terkait audensi ini.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki