KEDIRI – Tim Pemeriksa Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri dikabarkan telah selesai meminta keterangan dari sejumlah saksi dan juga dari pihak Pemerintah Desa Parang Kecamatan Banyakan. Hal ini dibenarkan Kepala Inspektorat, Wirawan, saat dikonfirmasi Rabu (30/04). Bahwa terkait pemeriksaan telah selesai, sering batas waktu surat tugas diberikan kepada tim pemeriksa.
Diberitakan sebelumnya, bahwa terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan Kepala Desa Parang Kecamatan Banyakan, Daryono. Bahwa seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan warga desanya, seharusnya menerima uang total sebesar Rp. 600 ribu. Rupanya pemotongan, dengan rincian, Rp, 200 ribu diterima langsung, Rp. 100 ribu dititipkan di e-Warung dan sisanya Rp. 300 Ribu dirupakan beras 30 Kg. Semuanya dibenarkan oleh Kades Parang saat ditemui di ruang kerjanya.
Tentu saja program dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Langsung mendapatkan respon sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Apalagi dari keterangan sejumlah warga merupakan penerima manfaat, membenarkan jika hak-nya telah dipotong.
“Pemeriksa telah selesai, dan kami menunggu hasil laporan dari tim pemeriksa seiring telah usainya surat tugas diberikan dalam Minggu ini,” jelas Wirawan. Bila kemudian hasil pemeriksaan terbukti melakukan tindakan ini, maka akan berhadapan dengan penyidik Kejaksaan.
Seperti disampaikan Kasi Intelejen, Roni S.H. Menyatakan akan memanggil seluruh pihak terlibat dalam pencarian dana sosial ini. “Mengacu surat edaran dan peraturan Kemensos kan sama, hanya KPM dibebaskan belanja di luar. Kami akan dalami dan segera kami panggil,” terangnya.