KEDIRI – Koordinator Aliansi Relawan Peduli Lingkungan (ARPL) Kediri, Ari Purnomo Adi mengaku kaget. Saat mendapat kabar jika kasus penebangan pohon di kawasan mata air Sumber Complang Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten. Telah diselesaikan secara mediasi dengan disaksikan para pihak termasuk pemerhati lingkungan.
“Itu sanksi administrasi, yang berapa jumlah pohon dipotong harus mengganti dengan sejumlah batang bibit pohon pengganti. Namun untuk sanksi pidana, merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Artinya kasus ini belum selesai, apalagi saya mendapat kabar ternyata kayu ini dijual oleh oknum perangkat desa,” jelasnya, Selasa (20/01).
Terkait kasus penebangan kayu diselesaikan secara mediasi, disampaikan KBO Satreskrim Polres Kediri, Iptu Marzuki. “Tadi saya tanya ke Polsek, ternyata peristiwa yang terjadi sudah diselesaikan dengan musyawarah mufakat yang dimotori oleh Dinas LH, PUPR, dll. Dengan menghadirkan pemerhati lingkungan. Untuk lebih jelasnya bisa menanyakan langsung kepada yang ikut hadir,” terangnya.
Hal ini juga ditegaskan Kapolsek Plosoklaten, Iptu Dwi Widodo saat dikonfirmasi. Menjelaskan telah terjadi mediasi dengan semua instansi. “Kemarin sudah mediasi dengan semua instansi setelah cek bekas pohon yang di tebang. Hasil musyawarah dari desa akan menanam bibit tanaman sebanyak 220 pohon dan semua sudah sepakat,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, Ari Purnomo Adi yang juga Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (F-PRB) Kabupaten Kediri mempertanyakaan terkait dibuatnya peraturan daerah dan peraturan pemerintah. Bahwa pada lokasi tersebut telah terpasang papan pengumunan berukuran cukup besar.
Bertuliskan Larangan Penebangan Pohon diatur Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 3 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang pelanggaran ketertiban umum. Sanksi pidana sesuai Pasal 50, berupa kurungan penjara 3 bulan atau membayar denda paling banyak Rp. 50 juta.
Hal ini diperkuat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan. Bahkan, mengacu Bab VII ketentuan pidana pada pasal 18 tertulis Diancam hukuman penjara selamanya 10 tahun atau denda sebanyaknya Rp. 100 juta
Terkait penebangan dan penjualan kayu, dari keterangan salah satu warga setempat minta identitasnya dirahasiakan. Membenarkan jika semua atas sepengetahuan Kepala Desa Pranggang, Muhamad Romadhon.
”Lebih dari 10 truk kayu yang dibawa hasil penebangan. Padahal ada beberapa warga berusaha menginggatkan agar tidak ditebang, tapi alasannya buat pengembangan wisata. Informasi yang saya dengar, kayu tersebut dijual salah satu perusahaan kayu di Gedang Sewu Pare untuk kelas A dan kelas B dijual ke pengepul di Desa Tiru Gurah,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki