Era Baru Hukum Pidana: PN Kediri Terapkan Plea Bargain untuk Pertama Kalinya

Bagikan Berita :

KEDIRI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menorehkan babak baru dalam perjalanan hukum pidana Indonesia. Untuk pertama kalinya, mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) diterapkan dalam persidangan pidana, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026.

Sidang bersejarah ini digelar pada Kamis (8/1), dengan terdakwa Desi Putri Anggreini (23), warga Tulungagung, yang terjerat kasus pengambilan uang milik rekan kerjanya senilai Rp8 juta. Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Bayu Agung Kurniawan.

Dalam persidangan, terdakwa secara sadar dan terbuka mengakui seluruh perbuatannya. Hakim menyatakan pengakuan tersebut sah dan dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan, termasuk adanya kesepakatan damai dengan korban serta penggantian kerugian secara penuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Febriani menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025. Terdakwa mengambil kartu ATM milik rekan kerjanya yang disimpan di dalam casing ponsel.

“Saldo awal sebesar Rp16,8 juta. Dari jumlah itu, terdakwa mengambil Rp8 juta dengan maksud untuk dimiliki,” terang JPU dalam persidangan.

Uang hasil perbuatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sekitar Rp6 juta telah habis dipakai, di antaranya untuk membayar kos sebesar Rp400 ribu, keperluan nongkrong, serta belanja pakaian dan sepatu.

Kendati demikian, kerugian telah diganti oleh ibu terdakwa dan korban telah memaafkan. Meski perdamaian tercapai, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari, dikurangi masa tahanan. Tuntutan tersebut sepenuhnya dikabulkan oleh hakim.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sejumlah hal meringankan menjadi pertimbangan hakim, antara lain sikap kooperatif terdakwa, penyesalan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatan, adanya perdamaian dengan korban, serta usia terdakwa yang masih produktif.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari, dikurangi masa tahanan. Putusan ini sesuai dengan kesepakatan damai yang telah dibuat,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Usai persidangan, JPU Maria Febriani menilai mekanisme plea bargain membuka ruang baru dalam penegakan hukum pidana yang lebih cepat, efisien, dan tetap menjunjung keadilan. Sidang perdana ini bahkan rampung dalam waktu kurang dari dua jam.

Plea bargain hanya dapat diterapkan pada perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Mekanisme ini dinilai memberi dampak positif, terutama dalam menekan angka kepadatan narapidana di lembaga pemasyarakatan

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :