KEDIRI – Atas dasar laporan salah satu warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi tegas menyatakan telah memberikan perintah kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim untuk menindaklanjuti. Bahwa kejadian ini telah menjadi atensinya, apalagi diduga terjadi di lokasi tempat ibadah.
Respon cepat dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota atas laporan MA. Mmelaporkan ST, seorang pria berusia sekira 74 tahun merupakan tetangganya. Dia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak, saat berada di salah satu tempat ibadah, tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.
“Saya datang ke Polres Kediri Kota ingin melaporkan adanya dugaan pelecehan di lingkungan tempat saya tinggal. Pelecehan seksual anak-anak dengan iming-iming dikasih uang dua ribu hingga lima ribu rupiah. Alhamdulillah dari pihak Polres telah memberikan jalan untuk diselesaikan secara hukum,” ungkap MR dihadapan sejumlah media di Halaman Mapolres Kediri Kota pada Jumat (15/04).
MR mengaku baru mengetahui kejadian ini setelah mendapat informasi dari gorup whatsApp . “Baru terbongkar ada postingan dari grup (WA), terus saya tindak lanjuti bertanya kepada anak saya sendiri. Ini ada kejadian seperti itu, Apakah kamu diperlakukan seperti ini, saya tanya ke anak dan dijawab ‘iya bun’. Anak saya menyebut adik juga sama terus teman-teman adik juga,” ucap MR.
Melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setyawan membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Aduan sudah diterima, nanti menunggu proses lebih lanjut dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Sementara laporan baru satu nunggu proses lebih lanjut. Korban di visum,” terangnya.









