KEDIRI – Terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa merupakan Achmad Masliyanto dan Hikmawan Fendy Laksono yang merupakan anggota salah satu LSM. Sidang digelar di ruang Cakra pada Kamis (20/3).
“Hari ini agenda kita tuntutan, menuntut dihukum 1 tahun 6 bulan,” jelas Sigit Artantodjati Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya membenarkan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan.
“Alasan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan saksi korban luka lecet memar dan bengkak di dahi, perbuatan terdakwa membuat anak-anak korban menjadi trauma dan korban belum memaafkan para terdakwa,” tambahnya.
Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Tuntutan ini jauh dari ancaman maksimal Pasal yang dikenakan yakni penjara paling lama 5 tahun. “Ya kan ada pertimbangan ada yang meringankan dan memberatkan itu,” ungkap Sigit.
Pihak Akhir Kristiono selaku penasihat hukum para terdakwa, akan melakukan pembelaan pada pekan depan.
“Kita akan lakukan pledoi ya persiapan pembelaannya dan tuntutan sangat disayangkan karena fakta di pengadilan tidak terbukti semuanya otomatis kami berharap agar dibebaskan,” katanya
jurnalis : Kintan Kinari Astuti