KEDIRI — Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian aktifis LSM di Kediri, lantaran berpotensi berdampak pada kondisi jalan daerah yang baru diaspal sekitar dua tahun lalu. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan maupun menindak aktivitas tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri, Irwan Chandra Wahyu Purnama, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, PUPR kabupaten hanya berperan memberikan informasi mengenai kesesuaian tata ruang sebagai salah satu bagian dari proses perizinan.
“Kalau daerah itu hanya dimintai surat informasi kesesuaian tata ruang dan telah kami kirimkan,” kata Irwan saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10).
Ia menambahkan, setelah surat informasi kesesuaian tata ruang dikirimkan, tidak ada lagi surat lanjutan yang diterima pihaknya selama 30 hari. Menurut Irwan, apabila aktivitas penambangan telah berjalan dan izin operasional dinyatakan terbit, hal tersebut berarti persyaratan perizinan telah terpenuhi.
“Bahwa setelah 30 hari kami kirimkan tidak ada surat masuk lagi berarti telah ada kesesuaian. Bila kemudian telah melakukan penambangan telah menyatakan telah keluar izin operasionalnya, berarti semua persyaratan telah tercukupi,” imbuhnya.
Terkait sorotan LSM terhadap aktivitas pertambangan tersebut, Irwan menegaskan bahwa PUPR Kabupaten Kediri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Penanganan persoalan perizinan dan aktivitas pertambangan itu, menurutnya, berada dalam ranah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, keberadaan aktivitas tambang di wilayah tersebut turut memunculkan perhatian terhadap kondisi infrastruktur daerah. Jalan yang baru diaspal sekitar dua tahun lalu diharapkan tidak mengalami kerusakan akibat kegiatan pertambangan.
Dengan demikian, persoalan aktivitas tambang di Desa Kraton tidak hanya berkaitan dengan kewenangan perizinan, tetapi juga pentingnya menjaga kondisi jalan daerah agar tetap berfungsi dengan baik.
Jurnalis: Anisa Fadila



