KEDIRI – Sidang kasus penipuan investasi madu klanceng dengan terdakwa Chrisma Darma Ardiansyah, digelar dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi, Senin (06/01) di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Terdakwa membacakan langsung surat pembelaannya dihadapan majelis hakim, menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri.
Bahwa dirinya tidak terlibat pada perjanjian kerjasama mitra pada November 2020, yang berujung pada Ketua NMSI Anton, yang kini melarikan diri dan diduga membawa uang milyaran.
“Waktu itu saya masih 19 tahun dan ada propper tes oleh kementerian. Saya diberi tahu bahwa saya tidak mampu untuk memimpin koperasi skala nasional. Sehingga semenjak itu NMS sudah dinonaktifkan dan tidak lagi berjalan,” ucap Chrisma, merasa dirinya sengaja dikorbankan atas kasus ini.
Keterangan ini dipertegas pernyataan penasehat hukum terdakwa, Justin Malau. Berpendapat klien-nya Chrisma tidak ikut terlibat dalam kasus ini, sebab yang membawa kabur uang ialah Anton kini DPO.
“Jaksa penuntut umum hanya mendasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa pada BAP di mabes tidak didasarkan pada keterangan persidangan. Sebanyak 19 laporan polisi ditujukan kepada Anton selaku Ketua NMSI yang membawa kabur uang pada 5 Februari 2021,” jelas Justin Malau
Agenda sidang selanjutnya tanggapan penuntut umum atas pledoi terdakwa. Sidang akan kembali digelar pada 13 Januari dengan agenda tanggapan penuntut umum terkait nota pembelaan.
jurnalis ; Kintan Kinari AstutiBagikan Berita :









