KEDIRI — Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri tak cukup hanya mengandalkan peningkatan penerimaan. Pembenahan sistem pemungutan retribusi, penguatan pengawasan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset daerah menjadi sejumlah pekerjaan rumah yang disoroti Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Kediri.
Salah satu langkah yang didorong adalah percepatan digitalisasi pemungutan retribusi secara terpadu di seluruh perangkat daerah terkait. Penerapan sistem digital dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi sekaligus mempersempit celah kebocoran penerimaan daerah.
Ketua Pansus II DPRD Kota Kediri, Dr. Drs. Bambang Giantoro, menegaskan bahwa digitalisasi perlu diterapkan secara menyeluruh agar pengelolaan retribusi berjalan lebih efektif dan mudah diawasi.
“Pengelolaan retribusi daerah di Kota Kediri memerlukan percepatan penerapan sistem digitalisasi terpadu guna meminimalisasi kebocoran dan meningkatkan efisiensi penerimaan PAD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Menurut Bambang, penerapan teknologi harus diiringi dengan pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat. Langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap potensi penerimaan dapat dikelola secara optimal, baik pada unit kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maupun perangkat daerah non-BLUD.
“Memperketat pengawasan dan pengendalian pemungutan retribusi daerah guna mencegah kebocoran penerimaan daerah,” tegasnya.
RSUD Gambiran dan Kilisuci Jadi Perhatian
Evaluasi Pansus II tidak berhenti pada sistem pemungutan retribusi. Tata kelola operasional dan keuangan di sejumlah perangkat daerah juga menjadi perhatian, terutama pada RSUD Gambiran dan RSUD Kilisuci.
Di RSUD Gambiran, persoalan klaim BPJS Kesehatan yang tertolak sebesar 5 persen akan dibahas lebih mendalam melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi terkait. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti persoalan pengelolaan keuangan dan pelayanan rumah sakit.
Sementara itu, evaluasi terhadap RSUD Kilisuci diarahkan pada pembenahan tata kelola, peningkatan kinerja, serta pengembangan variasi layanan kesehatan. Pansus II juga merekomendasikan penyusunan kebijakan operasional Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) agar pelaksanaannya memiliki arah dan landasan operasional yang jelas.
Selomangleng hingga GOR, Pemanfaatan Aset Ikut Disorot
Selain retribusi dan layanan kesehatan, Pansus II turut menyoroti potensi penerimaan dari pengelolaan fasilitas publik dan aset milik daerah.
Kawasan Wisata Selomangleng dinilai perlu dioptimalkan melalui skema kerja sama investasi yang memberikan manfaat bagi para pihak. Di sisi lain, pemanfaatan serta pengawasan aset daerah, khususnya tanah eks-Tanah Kas Desa (TKD), perlu diperkuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan aset maupun potensi kerugian daerah.
Perhatian juga diarahkan pada pengelolaan Gelanggang Olahraga (GOR). Pansus II merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengelolaan GOR sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan kegiatan dan pemanfaatan fasilitas.
Penyediaan kantong parkir resmi di kawasan GOR juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Penataan tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan kawasan sekaligus membuka peluang optimalisasi penerimaan dari sektor terkait.
Dorong PAD Lebih Optimal dan Tata Kelola Transparan
Berbagai rekomendasi tersebut menegaskan bahwa optimalisasi PAD Kota Kediri membutuhkan pembenahan secara menyeluruh. Digitalisasi retribusi harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat, perbaikan tata kelola layanan publik, serta pemanfaatan aset daerah secara produktif dan bertanggung jawab.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pansus II DPRD Kota Kediri mendorong agar potensi penerimaan daerah dapat digali secara maksimal. Pada saat yang sama, pengelolaan keuangan dan aset diharapkan semakin tertib, efisien, dan transparan.
Jurnalis: Anisa Fadila



