KEDIRI – Inisiatif Forum Pengurangan Resiko Bencana (F-PRB) terkait payung hukum partisipasi masyarakat dalam kebencanaan, tidak lama akan berada di meja Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Setelah digelar pertemuan dihadiri Kalaksa BPBD, Randy Agatha dan dr. Ari Purnomo Adi selaku Ketua F-PRB beserta para pengurus. Bahwa rancangan peraturan bupati telah dinyatakan selesai, tinggal mendapat persetujuan.
Bentuk kepedulian masyarakat dalam mengantisipasi dan menanggulanggi bencana, kini telah matang proses pembahasan. Sesuai isi rancangan, mengacu Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang penanggulangan bencana. Akan dibentuk Tim Siaga Bencana tingkat Kecamatan kemudian disingkat TSBK dan Tim Siaga tingkat Desa kemudian disingkat TSBD.
Kalaksa BPBD Randy Agatha dikonfirmasi usai pertemuan bertempat halaman belakang Pemkab Kediri, Rabu (30/03). Usulan ini menindaklanjuti nota dinas dikeluarkan sekretaris daerah agar segera dibuatkan peraturan bupati. “Hari ini kami ajak berembug, perwakilan dari F-PRB, disabilitas, perangkat desa dan kecamatan. Selanjutnya besok, kami akan sampaikan saat rapat bersama satuan kerja terkait,” terangnya.
Randy pun menyampaikan apresiasi kepada para pengurus F-PRB yang terus mengawal selama pembahasan rancangan peraturan bupati. “Bahwa ini menunjukkan, partispasi masyarakat atas bencana cukup tinggi. Selama ini belum ada peraturan bupati yang mengatur secara teknis selain perda. Kami berharap bila kemudian peraturan bupati ini nanti disahkan, maka tim terlibat di tingkat desa dan kecamatan mampu berperan aktif membantu pemerintah dalam antisipasi dan menanggulangi bila terjadi bencana,” jelasnya.
Sebagai inisiator dibuatkan peraturan bupati, dr. Ari Purnomo Adi karena sebagai bentuk apresiasi kepada Bupati Hanindhito Himawan Pramana. Secara tegas dan jelas, dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan tidak ingin dilayani namun ingin melayani masyarakat di Kabupaten Kediri.
“Sengaja kami usulkan karena melihat Mas Bup sangat responsif bila terjadi bencana. Ketika kami matur kepada beliau, langsung spontan ditegaskan mendukung dikeluarkan peraturan. Secara garis besar telah selesai, sebelumnya telah dilakukan pembahasan bersama tim bagian hukum, BPBD dan FPRB. Kemudian ini tadi disampaikan ulang ke teman-teman pengurus,” terang dr. ari