KEDIRI – Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan putra salah satu pengasuh Pondok Pesantren di Kota Kediri kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota. Pihak kuasa hukum terlapor, Bagus Wibowo S.H., memberikan penjelasan saat dikonfirmasi, Senin (02/01).
Disampaikan Bagus Wibowo, bahwa kejadian ini tengah dalam mediasi antara kedua belah pihak, yakni sepasang suami istri. Dimana pihak suami selaku terlapor, telah bersedia melakukan mediasi. Meski enggan memberikan penjelasan, pihak istri sepertinya keberatan menempuh jalur perdamaian.
“Kesempatan mediasi telah diberikan pihak Polres Kediri Kota dalam tempo satu Minggu,” jelasnya. Selanjutnya, mediasi sempat digelar Rabu lalu, 28 Desember 2022, namun belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak.
“Klien kami menyatakan bersedia untuk mediasi terkait masalah ini. Bila kemudian tidak ada kata sepakat, atas seijin klien kami. Kami siap mendampingi fokus pada masalah hukumnya,” terangnya. Diberitakan sebelumnya, Polres Kediri Kota tengah menanggani kasus KDRT dialami ibu rumah tangga berusia 24 tahun.
Perempuan berinisial FR ini, merupakan warga Bangkalan Madura. Dia telah menikah dengan inisial Ab, merupakan salah putra pengasuh pondok pesantren di Kota Kediri. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi Sabtu lalu membenarkan jika pihaknya tengah menanggani kasus ini.
“Kemarin kedua belah pihak kami hadirkan dengan didampingi pengacara masing-masing. Kami berikan kesempatan untuk melakukan mediasi. Kami bekerja secara profesional, apalagi tidak bisa ditempuh kata damai, akan kami proses secara hukum berlaku,” jelasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki