Buih busa dan berbau tidak sedap di Sungai Brantas (Nanang Priyo Basuki)

Berdasarkan Hasil Laborat, DLHKP Pastikan Limbah Beracun Dibuang ke Sungai Brantas

Bagikan Berita :

KEDIRI – Dugaan limbah beracun sempat muncul beberapa waktu lalu di Sungai Brantas akhirnya terjawab, setelah dikeluarkannya hasil pemeriksaan laboratorium. Disampaikan Imam Muttakin selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri,dikonfirmasi Senin (01/07).

Limbah tersebut diduga berasal dari limbah rumah tangga, kotoran dan pupuk. Diberitakan sebelumnya, terdapat banyak buih dan menimbulkan bau tak sedap. Yang terlihat di selatan Jembatan Alun-Alun Kota Kediri beberapa waktu lalu.

“Jadi hasilnya dari 38 parameter yang kita uji di 3 titik, hanya ada 4 parameter di atas baku mutu. Pertama fosfat, kemudian kebutuhan oksigen bio kimiawi, kebutuhan oksigen kimiawi dan amoniak,” ujarnya.

Sebanyak 38 parameter terbagi jadi 3 jenis yakni fisiki, kimia dan mikrobiologi. Dari 3 titik pengambilan sampel, justru semakin mendekati Sungai Brantas semakin berkurang kadar pencemarannya. Contohnya fosfat di hulu sungai atau jembatan utara Al Irsyad Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren, memiliki kadar 0,53. Sedangkan hilir atau di bawah jembatan kaliombo 0,42 dari baku mutu 0,2.

Amonia di hulu 1,10 dan hilir 0,37 dari baku mutu 0,2. Kebutuhan Oksigen bio kimiawi di hulu 42,20 dan hilir 17,20 dari baku mutu 3. Kebutuhan oksigen kimiawi di hulu 83,60 dan hilir 39,10 dari baku mutu 25.

Ditanya mengenai penyebabnya Imam menjelaskan bahwa buih yang muncul pengaruh faktor musim kemarau. Dirinya pun juga memastikan pencemaran bukan dari salah satu sumber industri.

“Buih itu muncul dari akumulasi limbah domestik yang keluar dari rumah seperti deterjen dan sabun, pertanian dari pupuk, kotoran hewan dan dari macam macam,” terangnya.

Selanjutnya DLHKP akan memberikan surat edaran sosialisasi kepada masyarakat sekitar aliran sungai.

“Kita akan coba sosialisasikan jangan buang limbah domestik biar tidak terjadi seperti itu. Industri juga akan kita berikan surat edaran. Jangan membuang langsung ke saluran, harus lewat IPAL dan sebagainya,” jelas Kepala DLHKP.

Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :