KEDIRI – Patut disayangkan langkah dilakukan pihak BRI, alih-alih menyelesaikan masalah nasabah raib uangnya di rekening. Justru melalui Santoso mengaku sebagai Humas Regional Office BRI Malang terkesan hanya menerima informasi secara sepihak. Kemudian memutuskan bank milik pemerintah ini merasa tidak terima atas berita dianggap menyudutkan dari satu pihak.
Sesuai rilis diterima, Selasa (11/10) malam, Santoso membenarkan rilis tersebut dan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan kediritangguh.co dengan alasan mengacu verfikasi dan keberimbangan berita.
“Apabila dalam waktu 1×24 jam Pihak Kediritangguh.co tidak memuat Hak Jawab, maka BRI akan menempuh melalui jalur hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah),” tulisnya dikirim ke redaksi.
Padahal fakta di lapangan, pihak BRI yang hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), digelar Selasa (11/10) di Ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri. Jurnalis kediritangguh.co telah berusaha konfirmasi kepada pihak Pimpinan Cabang BRI yang hadir. Bahkan kutipan pimpinan cabang BRI enggan memberikan keterangan ini juga ditayangkan di sejumlah media lain. Lalu kenapa hanya kediritangguh.co akan digugat pidana?
“Saya hanya menanggapi terkait berita tersebut. Kami akan segera konfirmasi kepada pimpinan cabang BRI yang hadir saat RDP di Gedung DPRD Kabupaten Kediri. Saya tidak tahu bila ternyata jurnalis telah berusaha konfirmasi kepada pimpin cabang BRI dan mendapat jawaban buru-buru akan rapat. Saya juga baru tahu bahwa media lainnya juga menayangkan dengan isi yang sama,” jelas Humas Regional Office BRI Malang
Editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :