Para tersangka keluar dari gedung Kejaksaan (Kintan Kinari Astuti)

Bareskrim Limpahkan Perkara Afi Farma Terkait Gagal Ginjal Akut ke Kejari Kota Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima berkas tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara gagal ginjal akut pada anak, dari Bareskrim Polri pada Selasa (6/6). Berkas yang dilimpahkan adalah kasus terjadi di PT. Afi Farma.

“Ada 4 tersangka dalam kasus ini, APH selaku Direktur PT Afi Farma, NSA selaku manajer quality kontrol, AS selaku manajer quality insurance, dan IS selaku manajer produksi,” ungkap Yuni Priyono selaku Kasi Pidana Umum Kejari Kota Kediri.

Para tersangka melakukan perannya masing-masing sesuai dengan tupoksi yang melekat pada jabatan di perusahaan tersebut.  “Kami menerima barang bukti sebanyak sekitar 167 item. Diantaranya berupa dokumen, alat produksi obat, bahan-bahan untuk meramu pembuatan obat, termasuk kemasan botol dan kemasan kotak,” terangnya.

Dalam kasus ini, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk selanjutnya para tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Kediri. “Keempat tersangka sebenarnya meminta penangguhan penahanan, namun langsung ditahan di Lapas Kediri,” imbuhnya.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :