KEDIRI – LSM Saroja kembali datangi Kejaksaan Negeri Kota Kediri guna mengkonfirmasi beberapa kasus pada Selasa (18/02). Salah satunya pembangunan TPA Kota Kediri, yang menghabiskan anggaran hingga Rp. 7,8 miliar.
Pihak Saroja sebelumnya telah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran di pembangunan TPA tersebut ke Polda Jatim.
“Kita duga, kehilangan anggaran mencapai 2 miliar,” ucap Supriyo.
Selanjutnya kasus tersebut diambil alih oleh Kajati tapi kasus tersebut mandeg hingga saat ini. Belum lagi TPA yang menjadi bukti tersebut, sebentar lagi akan digunakan untuk pembangunan jalan tol.
“Otomatis obyek perkaranya amblas nanti kalau terdampak tol,” jelasnya.
Perwakilan Saroja ini, ditemui Kasi Pidsus Nurngali dan Kasi Intel, Boma Wira Gumilar. Dihadapan mereka, dengan membawa sejumlah bukti. Pihak Saroja juga meminta kejaksaan untuk mengawal APBD Kota Kediri 2025.
“Kita minta kepada Kejaksaan untuk bilang ke Wali kota yang baru dan pemangku kebijakan untuk menghapus PL tahun ini. Kami juga bawakan contoh salah satu PL di PUPR tidak relevan lagi,” jelasnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti