KEDIRI – Ratusan warga Desa Ponggok Kecamatan Mojo menggelar aksi di Kantor Kecamatan Mojo, Senin (12/06). Tujuan mereka, mempertahankan aset berupa Tanah Kas Desa (TKD) hendak dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Mulai dari usia muda hingga lanjut usia termasuk kaum perempuan, terlibat dalam aksi namun berlangsung damai. Pengawalan ketat dilakukan Polres Kediri Kota, Satpol PP Kabupaten Kediri dan Kodim 0809.
Dalam orasinya, Kanir Mustofa selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa data terkait TKD ini telah terverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Data tersebut telah terverifikasi dan siap untuk diterbitkan sertifikat. Namun dalam prosesnya ada sekelompok aliansi LSM yang berusaha mengganjal,” ucapnya.
Dia juga menyebut salah satu nama koordinator LSM, yang menggelar aksi ke Kantor BPN Minggu lalu. “Bila mediasi ini tidak difasilitasi, maka kami akan menggerahkan massa untuk menggelar aksi di Kantor BPN. Harapan warga Desa Ponggok, ini merupakan aset sepenuhnya desa dan dimiliki secara legal. Kemudian tanah seluas 6 hektar ini akan digunakan untuk fasilitas masyarakat dan desa wisata,” tegasnya.
Bahwa pada tahun 1981, tanah ini telah resmi dicatat sebagai TKD. “Ketika kepala desa kami dikatakan maling, tentu saja kami tidak terima sebagai warga masyarakat. Terkait pembiayaan PTSL sudah dilakukan mekanisme yang ada termasuk musyawarah mufakat. Jika sertifikat sudah jadi, maka dana yang keluar akan digunakan untuk syukuran bersama. untuk besaran dananya yakni sebesar 650 ribu. Justru yang menekankan dan menjadi penghalang sertifikasi tanah aset desa, bukan merupakan warga Desa Ponggok,” ucap Kanir.
Menyikapi aksi ini, Andika mewakili Kantor BPN Kabupaten Kediri memberikan penjelasan. Bahwa aksi ini merupakan kelanjutan aksi digelar di BPN oleh LSM Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan. “Kami dari BPN telah menyampaikan kepada LSM namun mereka keberatan. Pihak LSM ini belum menyampaikan dasar-dasar apa yang menjadi poin keberatan,” jelas Andika usai menemui perwakilan peserta aksi.
Solusinya, pihak BPN akan menggundang pihak-pihak bersengketa atau merasa keberatan untuk duduk bersama. “Kami juga memohon kepada warga Desa Ponggok untuk menghormati aturan yang berlaku. Data disampaikan oleh pemerintah desa akan disandingkan dengan pihak yang berkeberatan. Nanti adu data dan semisal menempuh jalur hukum, BPN menunggu hasil mediasi,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki