KEDIRI – Sidang perkara gagal ginjal akut diwarnai aksi demontrasi digelar Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (Macan), Kamis (20/07) di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Melalui Saiful Iskak selaku koordinator, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis hukum mati kepada para terdakwa.
Empat terdakwa dimaksud, Direktur PT. Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manager Quality Control Nony Satya Anugrah, Manager Quality Insurance Aynarwati Suwito, dan Manager Produksi Istikhomah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Boedi Haryantho dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari distributor Doho Nauli.
“Hari ini kita mendatangkan dua saksi dari pihak distributor. Untuk Rabu depan, kita hadirkan saksi ahli dari BPOM dan Labfor Polri,” jelas Sigit Artantodjati mewakili JPU.
Kedua saksi, Septian Fajar selaku apoteker dan Rina Wijaya selaku distributor dari Doho Nauli.
“Kami memesan obat Paracetamol itu dari Afi Farma. Setelah ada kasus itu semua obat langsung di tarik. Kalau ada permintaan dari customer baru kita kirim. Yang ditarik ada 3 jenis obat, Paradrop, Paramin, dan Vipcol. Setelah kita pesan, kami menyebar ke apotek di Kediri, dan ada beberapa di Semarang, Sulawesi dan Kalimantan. Pesanan terakhir di Oktober awal tahun 2022,” ungkap Rina Wijaya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki