KEDIRI – Permasalahan sekian lama disampaikan warga Jalan Semeru Kota Kediri. Terkait keberadaan salah satu dealer, dianggap tidak memperhatikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan umum lainnya. Ditindaklanjuti Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Didik Catur dan Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Pratama Putra Simbolon dengan menggelar pertemuan bersama. Kemudian dikeluarkan surat kesepakatan bersama dari ketiga pihak.
Laporan Giat Tindak Lanjut Bongkar Muat Kendaraan Tepi Jalan Umum Dealer Mitsubishi di Jalan Semeru
-
Petugas dari Dishub menyampaikan peraturan terkait kendaraan yang melaksanakan bongkar muat di tepi jalan umum kepada pimpinan Mitsubishi.
-
Pihak Mitsubishi sepakat untuk mematuhi peraturan tersebut, bongkar muat selanjutnya akan dilakukan di PPMB (TERMINAL LAMA). Dan untuk bongkar muat kendaraan dimensi sedang akan dimasukkan ke kantor Mitsubishi.
Namun faktanya, hasil kesepakatan disampaikan Kepala Dishub ini masih saja dilanggar. Yang terjadi bongkar muat kerap terjadi pada dini hari. Kini muncul kabar, ada oknum terima upeti. Terkait hal ini, Bayu selaku Kasi UPTD Parkir yang membidangi masalah bongkar muat menjelaskan. Pihaknya mengacu Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bongkar/Muat Mobil Barang.
“Kami tidak bisa menekan terlalu jauh karena aturannya kita hanya yang utama adalah masalah pemungutan retribusi. Mengenai dampak yang ditimbulkan dari hal tersebut, sudah bukan wewenang kita. Karena ranah hukumnya sesuai dengan UU JALAN adalah pidana. Kita tidak punya wewenang untuk hal tersebut,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Lalu bila dipungut restribusi, berarti dikeluarkan surat ijin bongkat muat. Bayu malah mengaku bila selama dirinya menjabat belum pernah selembar surat pun mengeluarkan surat kepada dealer Mitsubishi. Dia malah memberikan solusi agar melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Dengan mengacu UU RI Nomor Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. “Pada Bab VIII tentang ketentuan pidana Pasal 63,” jelasnya.
Pada Ayat Satu (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). “Kami sering dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan bila ada permasalahan terkait jalan, biasanya dengan Dinas PUPR karena menyangkut fisik jalan,” imbuhnya.
Editor : Nanang Priyo Basuki