KEDIRI – Siapapun yang terlibat dalam penyelenggara kegiatan konser music DJ akan menjalani pemeriksaan termasuk bila ada keterlibatan oknum aparat keamanan. Bahkan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho telah menegaskan tim internal akan melakukan pemeriksaan terhadap Polsek Pagu saat meninjau ke lokasi kejadian di Mata Air Sumber Towo berada di Desa Menang Kecamatan Pagu. Apresiasi pun diberikan atas ketegasan orang nomor satu di Polres Kediri ini. Berharap kejadian ini menjadi hikmah buat seluruh warga di Kabupaten Kediri selama masa pandemi.
Bila mengacu pernyataan pers Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sanksi pidana bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam penjelasannya, Tito mengatakan pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dapat dipidana, akan diancam menggunakan pasal KUHP pasal 212 dan 218. Dalam pasal tersebut dijelaskan, kepada pelanggar apabila sudah diberi peringatan tetapi tetap tidak mengindahkan kebijakan PPKM Darurat.
Adapun sanksi yang dikenakan berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu. Sementara pelanggar kebijakan PPKM Darurat yang dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP yaitu pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.
Untuk menjerat para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, diancam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Kemudian karena kealpaan, mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah. Diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu. Selain itu terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Aturan ini mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kediri melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra membenarkan telah memanggil sejumlah orang disinyalir terlibat dalam konser music DJ ini. Termasuk Ketua RT dan Ketua RW turut dimintai keterangan, berdasarkan penjelasan diberikan Kepala Desa Menang, Linda Endrawati bahwa yang menggelar acara adalah lingkungan.
Bahkan kabarnya, bagi penonton diwajibkan membayar tiket dan pihak penyelenggara juga menyediakan jasa penitipan kendaraan. “Ijinnya senam pagi yang menggelar lingkungan. Tujuannya untuk mempromosikan wisata. Namun acara music ini tidak ada ijin,” ucap Kades Menang. Ucapan terima kasih disampaikan Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (PRB) Kabupaten Kediri, dr. Ari Purnomo Adi yang juga dikenal sebagai koordinator relawan peduli lingkungan.
“Terima kasih Mas Bup, Bapak Kapolres Kediri, jajaran perwira utama Polres Kediri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kasat Pol PP, Kalaksa BPBD, Satgas Covid Kabupaten Kediri, Danramil Pagu, Kapolsek Pagu, Camat Pagu, Kades Menang, Kades Wates, pamong desa Menang, koordinator Aliansi Relawan Peduli Lingkungan, Sahabat Media Massa dan Pers dan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami,” ungkapnya. Menurutnya kegiatan advokasi di Sumber Towo demi menjaga kelestarian lingkungan.