KEDIRI – Dikonfirmasi hasil penyelidikan sementara, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menegaskan bahwa sesuai telah disampaikan saat berada di lokasi kejadian. Pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini, termasuk bila ternyata ada keterlibatan anak buahnya akan diberi sanksi tegas. Sebanyak 22 orang telah dimintai keterangan dan pihak Satreskrim telah mengamankan barang bukti berupa sound system serta panggung yang roboh.
Tragedi robohnya panggung di Mata Air Sumber Towo berada di Desa Menang Kecamatan Pagu berbuntut panjang. Orang nomor satu di Polres Kediri menyatakan bakal ada ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. “Sesuai saya sampaikan di TKP, bahwa pasti saya tindaklanjuti. Saya langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk menyelidikan kasus ini. Soundsystem dan panggung yang roboh juga beberapa panitia telah dimintai keterangan. Kemudian hari ini juga ada panitia akan dipanggil dimintai keterangan,” terang AKBP Agung, Selasa (04/01) di Mapolres Kediri.
Bahkan Kapolres Kediri juga menegaskan bila ada anggotanya yang mengetahui terkait konser ini, juga akan diambil tindakan. “Semua yang tahu, termasuk umpama anggota saya yang tahu, pasti akan saya ambil tindakan. Pastinya ada tersangka, nanti kami gelar perkara. Untuk menentukan UU dalam menerapkan pasal yang dilanggar. Bahwa Kediri masih Level 1, bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki ijin. Seharusnya mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas dan ijin dari Polres. Ini sudah salah sejak awal dan yang paling utama adalah panitianya harus bertanggung jawab,” ungkap AKBP Agung.
Keterangan di atas dipertegas Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra, bahwa dari status penyelidikan kini kasus konser music DJ ini telah naik tahap penyidikan. “Saat ini kami tengah melakukan gelar perkar dan nanti hasilnya akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” terang AKP Rizkika.