KEDIRI – Bertempat di Pendopo Panjalu Jayati, Senin (20/12), Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meresmikan aplikasi berbasis elektronik, srikandi.layanan.go.id. Merupakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi disingkat SRIKANDI. Disampaikan Hari Wahyu Jatmiko selaku Kabag Organisasi, ini merupakan wujud sinergitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Daerah pertama yang menggunakan aplikasi ini di Jawa Timur, pada Pemerintah Kabupaten Kediri,” ungkapnya.
Hadir dalam acara ini Cahyono Tri selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintah dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian PAN RB, Ketua DPRD Dodi Purwanto dan Sekda Dede Sujana serta seluruh kepala satuan kerja. Disampaikan Hari Wahyu Jatmiko, keberadaan aplikasi ini menunjang pelaksanaan tata dinas secara elektronik yang terintegrasi. “Kemudahan didapat diantaranya komunikasi antar instansi, mengurangi penggunaan kertas dan aplikasi ini dipergunakan seluruh pemerintahan se-Indonesia,” ungkap Kabag Organisasi.
Daerah Pertama di Jawa Timur

Dukungan diberikan orang nomor satu di Kabupaten Kediri yang akrab disapa Mas Dhito. Bahwa aplikasi ini merupakan kebutuhan dan mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Semua dinas dalam bekerja akan terorganisasi, jadi tidak perlu menunggu saya atau pak sekda dalam bekerja. Artinya tidak ada alasan sibuk dan semua pekerjaan tidak tidak tertunda,” ungkap Mas Dhito. Diterangkan Cahyono Tri, salah satu kelebihan aplikasi ini bila berkirim surat bisa dikirim secara bersamaan.
“Ilustrasinya bila bapak presiden, menteri atau gubernur bila berkirim surat tidak satu-satu. Dengan Srikandi, Bupati Kediri bisa langsung berkirim surat kepada bapak presiden kemudian disposisinya langsung bisa disampaikan ke menteri dan staf-nya. Aplikasi ini sudah kualifikasi nasional untuk keamanan infrastruktur teknologi informasi langsung didukung oleh Kementerian Kominfo,” terangnya.
Yang menjadikan aplikasi ini wajib dipahami dan dikuasai hingga pemerintahan tingkat desa, jelas Asisten Deputi Kemenpan RB bisa dipergunakan untuk pengurusan surat hingga tingkat ketua RT atau Ketua RW. “Aplikasi ini terus diperluas jaringannya dan bagian mempermudah pelayanan publik di bidang persuratan untuk pemerintahan,” jelasnya.









