KEDIRI – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dan terdakwa Sunartis. Atas perkara penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri, Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019 kembali digelar, Rabu (08/12) kemarin. Bertempat di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Khusus Surabaya
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. “Menghadirkan dua orang saksi yang terdiri penjabat pengadaan dan pejabat pemeriksa hasil pekerjaan pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Sementara kedua terdakwa berada di Ruang Sidang Virtual Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Roni .S.H, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri.
Dihadirkan para saksi ini karena untuk mendukung pembuktian dilakukan tim penyidik Kejaksaan, dipimpin langsung Kasi Pidsus, Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagaimana surat dakwaan terhadap terdakwa melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tercantum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18.
“Setelah menghadirkan keterangan dua saksi, sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021,” imbuh Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri.