KEDIRI – Meningkatkan peran serta masyarakat madani dalam upaya pencegahan dan penangkalan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian bantuan penindakan terhadap tindak kesewenang-wenangan. Menjadikan misi berdirinya Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irjen Pol (Purn) Bibit Samad Rianto.
Seiring perjalanan waktu organisasi kemanusiaan dan sosial ini melebarkan sayap. Sejarah pun mencatat di kampung kelahiran ketua umum, pasca Erupsi Gunung Kelud menjadikan semangat dan kata sepakat sejumlah relawan anti korupsi di Kediri. Dari Pertemuan yang teramat singkat demi membersihkan Kediri dari segala bentuk tindakan korupsi, nepotisme dan kolusi, berdirilah DPD GMPK Kediri Raya.

“Semangat dan visi misi kita sama saat itu kami bayangkan seperti Gunung Kelud saat erupsi. Bahwa kita tunjukkan Kediri harus bersih dari segala praktik apapun yang tidak berpihak kepada rakyat. Bersama kita sepakat resik-resik dan mengajak serta memberikan edukasi agar tidak terjadi korupsi di lingkungan kita masing-masing. Ini merupakan niatan suci sebagai wujud jaga Kediri dan tanpa ada kepentingan apapun,” ucap Katiman, Ketua DPD GMPK Kediri Raya terpilih.
Berdasarkan SK dikeluarkan Dewan Pengurus Pusat GMPK tertanggal 13 Nopember 2021. Untuk struktur organisasi Dewan Pimpinan Daerah Kediri Raya masa bakti 2021 – 2024 diketuai Katiman. “Sesuai amanah DPP, kami akan terus membangkitkan partisipasi masyarakat untuk mencegah dan menangkal kerawanan dan akar masalah korupsi,” imbuhnya, Minggu (22/11) usai rapat kerja pembahasan program kerja.
Adapun program kerja ke depan, dijelaskan Katiman, tentunya tidak jauh berbeda dari 10 program kerja ditetapkan DPP :
Pertama menemukan kerawanan korupsi dan akar permasalahan korupsi di segenap aspek kehidupan bangsa.
Kedua mencari solusi Pemecahan kerawanan korupsi dan akar masalah korupsi dari hasil identifikasi melalui kegiatan-kegiatan. Seperti kajian, seminar, lokakarya, studi banding serta program nyata lainnya.
Ketiga membangun komunitas integritas di masyarakat dan secara bertahap bersama-sama melaksanakan pencegahan terhadap kerawanan korupsi dan penangkalan.
Keempat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkapkan korupsi melalui pemberian informasi yang didapatkan dari dalam masyarakat. Yang benar-benar didukung alat bukti yang kuat dan akurat. Serta memberikan advokasi kepada korban dari tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga baik melalui jalan musyawarah maupun jalur hukum.
Kelima bekerja sama dengan semua lembaga atau komunitas serta pusat dalam identifikasi dan solusi yang independen di dalam maupun di luar. Guna mendukung pelaksanaan semua kegiatan tersebut di atas.
Keenam menyampaikan informasi awal kepada masyarakat, unit organisasi di dalam masyarakat, maupun organisasi pemerintahan. Bilamana GMPK menemukan gelagat ataupun tanda-tanda terjadinya Tipikor. Untuk diantisipasi bersama agar tidak menimbulkan korban atau kerugian yang lebih besar.
Ketujuh Mencerdaskan (membangun karakter) masyarakat dengan mensosialisasikan pemahaman permasalahan korupsi agar mereka tidak menjadi korban atau menjadi aktor atau berperan serta dalam perbuatan korupsi.
Kedelapan memetakan hasil identifikasi dan solusi GMPK untuk dikomunikasikan kepada komunitas masyarakat dan lembaga pemerintahan yang aktif melakukan kegiatan anti Korupsi. Dalam bentuk penentuan skala prioritas guna upaya merehabilitasi akibat korupsi baik secara fisik maupun secara psikis.
Sembilan memberikan asistensi bagi yang membutuhkan untuk mencegah dan menangkal terjadinya Tipikor
Sepuluh melaksanakan kegiatan-kegiatan lain sebagai pendukung terhadap kesembilan kegiatan pokok di atas. Seperti usaha percetakan dan penerbitan hasil identifikasi dan kajian, pendidikan anti korupsi dan lain-lain kegiatan usaha yang sah.