Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Dua Kasus Kematian Bayi di Kediri, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Baru dua bulan menjabat, Kapolres Kediri AKBP Dr. Wahyudin Latif  menunjukkan kemampuannya dalam mengungkap dua kasus kematian bayi yang terjadi di lokasi berbeda dalam waktu berdekatan. Tak membutuhkan waktu lama, polisi mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang diduga terlibat dalam dua perkara tersebut.

Dalam pers rilis digelar di Mapolres Kediri pada Selasa (07/10), disampaikan terkait pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan penemuan bayi di wilayah Kabupaten Kediri. Kasus pertama terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sementara kasus kedua terungkap sehari kemudian. Jasad bayi laki-laki ditemukan telah dikuburkan di belakang rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Disampaikan Kapolres Kediri, kasus pertama melibatkan RD (20), warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, dan AW (20), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan.

Menurut AKBP Latif, AW dan RD diketahui memiliki hubungan dan kemudian menghadapi kehamilan yang tidak mereka kehendaki. Keduanya disebut belum memiliki kesepakatan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Dari hasil pemeriksaan, AW diketahui berupaya mengakhiri kehamilannya dengan mengonsumsi obat tertentu pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah mengalami kontraksi, bayi kemudian lahir. Bayi tersebut selanjutnya disimpan oleh AW sebelum akhirnya dibawa bersama RD ke wilayah Desa Bulupasar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas besek berwarna putih, tas plastik berwarna biru muda, paper bag berwarna oranye, serta sisa obat yang diduga digunakan untuk mengakhiri kehamilan.

Polisi menyebut motif pasangan tersebut adalah takut kehamilan AW diketahui orang lain, termasuk keluarganya. Usia kandungan saat itu diperkirakan sekitar empat bulan.

Atas perkara tersebut, RD dan AW disangkakan melanggar ketentuan terkait aborsi sebagaimana Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Kasus Kedua, Bayi Dikubur di Belakang Rumah

Pada kasus kedua, polisi mengamankan TW (23), warga Desa Tulung, Kecamatan Badas, dan DA (22), warga Gedangsewu.

Keduanya diketahui pernah menjalin hubungan asmara. Polisi menyebut hubungan tersebut kemudian menyebabkan TW hamil.

Pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, TW mengalami kontraksi dan menghubungi DA. Sehari berikutnya, TW melahirkan seorang bayi di kamar mandi sebuah rumah di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.

Polisi menyebut, setelah bayi lahir dan menangis, TW kemudian melakukan tindakan yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

Jasad bayi selanjutnya dibungkus menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam kantong plastik. Jasad tersebut sempat disimpan di dalam lemari di rumah TW.

Sehari kemudian, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, DA datang ke rumah TW. Jasad bayi kemudian dibawa oleh DA dan dikuburkan di belakang rumah.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. TW dan DA kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kediri menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan setelah polisi menerima laporan terkait temuan bayi.

Kini, keempat orang yang diamankan masih menjalani proses hukum di Mapolres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

jurnalis : Nanang Priyo Basuki