KEDIRI — DPC GRIB Jaya Kota Kediri menyoroti dugaan penjualan alat kesehatan (alkes) yang dinilai tidak sesuai ketentuan di sebuah toko alat kesehatan di wilayah Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Jawa Timur.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, seusai melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri, Selasa (7/10/2026).
Basuki mengatakan, pihaknya meminta agar operasional toko tersebut dihentikan sementara hingga proses hukum dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan memperoleh kejelasan.
“Kami berharap semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya dengan menghentikan operasional toko tersebut sampai kita semua mendapatkan jawaban terkait proses hukum ini,” ujar Basuki.
Menurut Basuki, dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian adalah penjualan alat kesehatan secara eceran yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Salah satu produk yang disoroti adalah strip untuk alat tes kolesterol.
Ia menilai penjualan alat kesehatan yang tidak mengikuti ketentuan dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat, termasuk potensi penyalahgunaan maupun ketidakakuratan penggunaan alat.
“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bisa luas, salah satunya penyalahgunaan dan persoalan terkait ketidakakuratan alat itu sendiri,” katanya.
Soroti Status Perizinan
Selain mekanisme penjualan, GRIB Jaya juga mempertanyakan status perizinan toko tersebut.
Basuki menyebut, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam audiensi, perizinan usaha yang tercatat merupakan perizinan sebagai toko. Sementara itu, pada bagian depan tempat usaha terdapat plakat yang mencantumkan identitas sebagai supplier.
“Kami baru mengetahui bahwa perizinannya menggunakan perizinan toko. Tetapi di toko tersebut terdapat plakat yang jelas tertulis sebagai supplier,” ujarnya.
GRIB Jaya, lanjut Basuki, sebelumnya telah menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Kediri. Laporan tersebut disebut telah mendapatkan SP2HP dan pihaknya juga telah menerima undangan untuk memberikan klarifikasi.
“Kurang lebih sudah dua minggu laporan kami berjalan,” kata Basuki.
Ia menambahkan, pihaknya berharap instansi terkait dapat mengambil langkah sesuai aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Dinkes: Penindakan Harus Bertahap
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr. Rini Hidayat, M.Kes, menjelaskan bahwa permintaan penghentian sementara operasional toko alat kesehatan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
Menurut dia, sanksi administratif diberikan secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Penghentian sementara kegiatan dapat dilakukan apabila tahapan sanksi tersebut telah terpenuhi dan pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.
“Permintaan penutupan sementara harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sanksi administratif diberikan secara bertahap, SP1, SP2, dan SP3, baru dapat dilakukan penghentian sementara kegiatan,” jelas dr. Rini.
Ia juga menegaskan bahwa Dinkes tidak mengeluarkan surat pernyataan terkait permintaan tersebut. Namun, Dinkes akan memberikan jawaban tertulis terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan GRIB Jaya berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan.
Dinkes Temukan Penjualan Strip Kolesterol Secara Lepas
dr. Rini menjelaskan, Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) yang terdiri dari Dinkes dan DPMPTSP Kota Kediri telah mendatangi langsung toko tersebut pada 15 September 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi laporan pengaduan masyarakat.
Dalam pemeriksaan itu, tim bertemu langsung dengan pemilik sekaligus penanggung jawab toko. Dari hasil klarifikasi, pemilik mengakui pernah menjual strip kolesterol secara satuan atau lepas.
Namun, saat tim melakukan pemeriksaan, penjualan strip kolesterol secara lepas tersebut sudah tidak ditemukan.
Menurut Dinkes, praktik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Toko Alat Kesehatan yang Baik.
Dalam aturan tersebut, penyerahan alat kesehatan kepada masyarakat dilakukan dalam kemasan terkecil yang disediakan oleh pabrik alat kesehatan.
Atas hasil pembinaan dan pengawasan itu, Dinkes memberikan sanksi administratif berupa Peringatan Pertama. Pemilik toko juga diminta membuat surat pernyataan untuk menghentikan penjualan produk yang tidak diperbolehkan.
dr. Rini menyebut pemilik toko telah menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti hasil pembinaan dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam berita acara hasil pembinaan dan pengawasan.
Pengawasan Kedua: Toko Disebut Telah Memenuhi Komitmen
Dinkes kemudian kembali melakukan pembinaan dan pengawasan pada 5 Oktober 2026.
“Dalam pembinaan dan pengawasan kedua, toko telah memenuhi komitmen sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat,” kata dr. Rini.
Dengan demikian, Dinkes menyatakan proses pembinaan dan pengawasan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, GRIB Jaya masih meminta adanya kejelasan terkait prosedur perizinan maupun proses hukum atas pengaduan yang telah mereka sampaikan.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola penjualan alat kesehatan serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
jurnalis : Anisa Fadila – Sigit Cahya Setyawan



