KEDIRI – Di balik kepulan asap yang tampak biasa, tersimpan ancaman yang dapat merugikan negara, daerah, hingga masyarakat. Untuk memutus rantai peredarannya, Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat langkah pencegahan rokok ilegal dengan menggandeng para pedagang sebagai benteng awal pengawasan.
Sebanyak 50 pemilik toko kelontong mengikuti Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Insumo, Kamis (9/7). Kegiatan tersebut melibatkan pedagang dari dua wilayah, yakni 25 peserta dari Kelurahan Manisrenggo dan 25 peserta dari Kelurahan Ngronggo.
Melalui sosialisasi ini, para pedagang tidak hanya diberikan pemahaman tentang aturan cukai, tetapi juga diajak mengenali wajah tersembunyi rokok ilegal yang kini semakin beragam cara peredarannya.
Hadir sebagai narasumber, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Polres Kediri Kota, serta Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Mereka memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, pola distribusi, hingga konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam penjualan maupun peredarannya.
Menjaga Cukai, Menjaga Masa Depan Ekonomi Daerah
Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa keberadaan cukai hasil tembakau memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau, menurutnya, kembali kepada masyarakat melalui berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi kehidupan warga.
Karena itu, para pelaku usaha, terutama pemilik toko kelontong yang menjual produk legal, diharapkan terus berkembang sebagai bagian penting dari roda ekonomi Kota Kediri.
“Memberantas rokok ilegal bukan hanya tentang menjaga penerimaan negara dan pemerintah daerah, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang yang melanggar aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pola peredaran rokok ilegal saat ini semakin sulit dikenali. Pelaku tidak lagi hanya menggunakan cara konvensional, tetapi mulai memanfaatkan berbagai jalur, seperti marketplace, kendaraan pribadi, hingga menyamar sebagai pedagang kaki lima.
Masyarakat pun diajak menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi lingkungan sekitar.
“Saya percaya masyarakat Kota Kediri memiliki budaya saling menjaga. Jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, mari bersama melaporkan kepada pihak berwenang. Bersama-sama kita wujudkan Kota Kediri yang taat hukum dan bebas dari rokok ilegal,” pesannya.
Modus Peredaran Terus Berubah

Kasatpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya, S.Sos., M.Si. mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda keempat dari enam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Kali ini, sosialisasi difokuskan kepada pemilik toko kelontong karena mereka menjadi salah satu titik penting dalam rantai distribusi barang konsumsi masyarakat.
“Peserta kami berikan pemahaman terkait aturan cukai, khususnya rokok ilegal. Kami juga menjelaskan risiko hukum bagi pedagang yang menjual maupun mengedarkannya,” jelas Paulus.
Ia mengungkapkan, hasil pengawasan di lapangan menunjukkan Satpol PP bersama instansi terkait telah menemukan sekitar 10.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis.
Temuan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Menurut Paulus, pelaku kini menggunakan berbagai strategi untuk menghindari pengawasan. Mulai dari menjual secara berpindah-pindah menggunakan sepeda motor atau mobil, membuka lapak sementara, memanfaatkan marketplace, melakukan transaksi daring, hingga menyasar lingkungan kos-kosan dan toko kecil.
Karena itu, Satpol PP bersama Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin.
Pengawasan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya karena pelaku biasanya bergerak cepat, tersembunyi, dan berpindah lokasi.
Pedagang Memilih Bertahan di Jalur Legal
Bagi sebagian pedagang, sosialisasi ini menjadi pengingat penting bahwa keuntungan sesaat dari menjual rokok ilegal dapat membawa risiko besar di kemudian hari.
Hariani, pemilik Toko Barerahmat di Kelurahan Ngronggo, mengaku mendapatkan banyak wawasan baru setelah mengikuti kegiatan tersebut.
Ia menyebut materi yang diberikan para narasumber sangat membantu, mulai dari pemahaman dasar hukum cukai, jenis rokok ilegal, hingga langkah yang harus dilakukan pedagang ketika menemukan tawaran barang tanpa pita cukai.
“Saya ingin menambah ilmu mengenai ketentuan di bidang bea cukai. Penjelasan dari narasumber sangat jelas dan mudah dipahami,” katanya.
Hariani mengaku pernah menghadapi situasi ketika pembeli mencari rokok ilegal. Bahkan, ia pernah ditawari untuk menjual rokok tanpa pita cukai.
Namun, ia memilih menolak karena memahami risiko hukum dan dampaknya terhadap pedagang yang menjalankan usaha secara jujur.
“Setelah mengikuti sosialisasi ini saya semakin yakin untuk tetap menjual rokok legal. Rokok ilegal juga merugikan pedagang yang sudah taat aturan,” ungkapnya.
Bersama Memutus Rantai Rokok Ilegal
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, terutama para pedagang yang menjadi garda terdepan dalam peredaran produk di tengah masyarakat.
Bea Cukai, Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Satpol PP mengajak seluruh warga untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.
Sebab, di balik satu bungkus rokok ilegal yang beredar, terdapat potensi kerugian bagi pembangunan dan perekonomian daerah.
Kini, Kota Kediri memilih bergerak bersama. Dengan edukasi, pengawasan, dan kepedulian masyarakat, rantai peredaran rokok ilegal diharapkan dapat diputus hingga ke akarnya.
Karena menjaga aturan bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga menjaga masa depan kota dan kesejahteraan bersama.
Jurnalis: Navima Aulya Sava



