KEDIRI – Polemik keberadaan kos-kosan jam-jaman dan dugaan adanya pihak yang membekingi pelanggaran peredaran minuman keras kembali menjadi sorotan di Kota Kediri. DPRD Kota Kediri meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak lebih tegas sekaligus berani mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menegaskan pihaknya telah melakukan langkah preventif melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri terkait pengawasan operasional kos-kosan jam-jaman.
Menurut Paulus, sosialisasi dan kesepakatan bersama telah dilakukan kepada para pengelola. Namun, apabila masih ditemukan praktik yang melanggar aturan, khususnya yang mengarah pada tindak asusila, maka penindakan tegas akan dilakukan.
“Satpol PP bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri telah melakukan sosialisasi dan menyepakati operasional kos-kosan tersebut. Apabila masih ditemukan praktik di luar kepentingan yang semestinya, seperti tindak asusila, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya, dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Kediri.
Paulus juga mengungkapkan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantibum) agar penegakan aturan memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengaku pernah menerima informasi dari seseorang yang mengatasnamakan dirinya dan menyebut telah memberikan uang sebesar Rp20 juta terkait pembukaan salah satu toko yang menjual minuman keras.
“Memang ada yang mengaku saya dan menyatakan telah memberikan uang Rp20 juta atas dibukanya salah satu toko yang menjual minuman keras,” ungkap Paulus.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayatulloh. Ia menilai Satpol PP perlu menunjukkan ketegasan agar pelanggaran tidak terus berulang.
“Kami meminta ketegasan dari Satpol PP. Harus ada efek kejut atau shock therapy bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan aturan,” kata Ayub.
Ia menambahkan, apabila imbauan maupun tindakan Satpol PP terus diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas penegakan aturan yang dilakukan pemerintah daerah.
Lebih jauh, politisi senior dari PKS ini mendorong agar dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi pelanggaran tidak disembunyikan. Menurutnya, keterbukaan kepada publik justru penting untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak peraturan daerah.
“Kalau memang ada beking-beking, ungkap saja ke media. Kalau perlu dipublikasikan agar masyarakat juga mengetahui siapa saja yang bermain di belakang,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD dan Satpol PP juga tengah mendorong transformasi sistem pengawasan dan penegakan aturan melalui pemanfaatan teknologi digital. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan Kota Kediri sebagai percontohan nasional dalam penerapan tata kelola kota berbasis teknologi atau smart city.
Sejumlah program yang disiapkan antara lain modernisasi sarana dan prasarana, pembaruan armada penyelamatan, integrasi data antarorganisasi perangkat daerah, hingga pengembangan sistem pengawasan digital yang lebih responsif.
Tak hanya itu, revisi sejumlah regulasi daerah juga dinilai penting untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif sekaligus menjamin keberlangsungan sistem pengawasan berbasis teknologi.
Dengan penguatan regulasi, modernisasi alat, serta sinergi lintas sektor, Pemerintah Kota Kediri berharap mampu menciptakan ketertiban umum yang lebih baik sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.



