foto : Anisa Fadila

Wali Kota Vinanda Ungkap Strategi Baru : Jalan Aman, Pangan Stabil dan Bantuan untuk Partai Politik di Kota Kediri

KEDIRI – Kota Kediri bersiap memasuki babak baru dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkot Kediri akan segera dibahas melalui panitia khusus (pansus) DPRD, membuka peluang perubahan besar bagi masyarakat dan sistem politik di kota tersebut.

Rapat paripurna awal digelar Selasa (19/5) di Ruang BKPSDM Kota Kediri, dihadiri langsung Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dan seluruh pimpinan DPRD. Ketua DPRD, Dra. Firdaus, memimpin jalannya rapat yang menjadi titik awal pembahasan tiga Raperda strategis: penyelenggaraan jalan kota, cadangan pangan daerah, dan bantuan keuangan partai politik.

Jalan Kota Kediri Siap “Dibangun Ulang”?
Wali Kota Vinanda menegaskan pentingnya Raperda tentang penyelenggaraan jalan kota. Menurutnya, jalan bukan sekadar sarana transportasi, tapi tulang punggung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik.

“Jalan kota adalah prasarana vital yang menopang kehidupan masyarakat, ekonomi, hingga layanan publik,” ujar Mbak Wali, sapaan akrabnya.

Raperda ini menekankan pengelolaan jalan yang terencana, terpadu, dan aman. Termasuk di dalamnya pengelompokan jalan, kewenangan pengelolaannya, pemanfaatan ruang jalan, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Tujuannya: melindungi aset, meningkatkan keselamatan pengguna, dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan infrastruktur.

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas
Tak hanya infrastruktur, Pemkot Kediri juga menyiapkan Raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Dengan fluktuasi harga pangan, perubahan iklim, dan ancaman bencana, raperda ini hadir sebagai “asuransi pangan” kota Kediri.

“Cadangan pangan daerah strategis untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan saat darurat, kerawanan pangan, atau gejolak harga,” jelas Wali Kota.

Bantuan Politik Transparan dan Tepat Sasaran
Raperda ketiga fokus pada pembaruan regulasi bantuan keuangan partai politik, mengingat aturan lama dinilai usang. Peraturan baru diharapkan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pendidikan politik yang optimal bagi masyarakat. Bantuan ini akan disesuaikan jumlah suara sah yang diperoleh partai, dengan nominal Rp15 ribu per suara.

Ketua DPRD menekankan urgensi pembahasan bantuan keuangan partai politik karena menyangkut keberlangsungan fungsi politik dalam pemerintahan. Menurutnya, proses politik yang sehat adalah pondasi jalannya pemerintahan.

Tahapan Selanjutnya: Tiga Pansus DPRD
Firdaus menjelaskan, ketiga Raperda akan dibagi ke dalam tiga pansus yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkaji, menambah, atau merevisi setiap regulasi. Selain itu, ia juga menyinggung progres pembangunan gedung DPRD yang kini sudah memasuki tahap pelaksanaan setelah koordinasi intensif dengan kementerian.

Dengan langkah ini, Kediri menunjukkan ambisi besar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga ketahanan pangan, sekaligus menciptakan transparansi dalam bantuan politik.

jurnalis : Anisa Fadila