foto : Sigit Cahya Setyawan

Kasus Balita Tewas di Kediri: Nenek dan Sepupu Jadi Tersangka, Orang Tua Wajib Lapor

KEDIRI — Kasus kematian Muhammad Alfahriza Mukhtar, balita berusia tiga tahun di Kota Kediri, Jawa Timur, masih terus didalami aparat kepolisian. Hingga kini, rumah yang menjadi lokasi kejadian di Lingkungan Baubendo, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, masih dipasangi garis polisi.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, ibu kandung korban berinisial RI bersama suaminya, WT, yang merupakan ayah tiri korban, kini tinggal sementara di kawasan Gang Rahayu, Kelurahan Tosaren. Rumah tersebut diketahui milik keluarga WT.

Saat didatangi untuk konfirmasi, pasangan tersebut tidak berada di lokasi. Suparman, yang mengaku sebagai kakak WT, menyebut keduanya sedang tidak berada di rumah.

Ketua RT 21 RW 03 Kelurahan Tosaren, Teddy Purnomo, membenarkan bahwa RI dan WT tinggal di lingkungannya setelah peristiwa tragis tersebut terjadi.

Menurut Teddy, pasangan itu tinggal bersama dua saudara WT dan tidak menunjukkan aktivitas mencolok selama berada di lingkungan tersebut.

“Sehari-hari terlihat normal. Mungkin karena korban bukan anak kandung WT. Kalau ibunya memang jarang berinteraksi dengan warga dan lebih sering di rumah,” ujar Teddy saat dikonfirmasi.

Teddy juga mengungkapkan bahwa RI disebut pernah memiliki riwayat depresi sebelum kejadian, namun kondisinya dikabarkan sudah membaik. Sementara dua anak perempuan RI kini berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Kediri.

Selain itu, status pernikahan WT dan RI sempat menjadi perhatian warga. Berdasarkan pengakuan kepada perangkat lingkungan, keduanya diketahui menikah siri pada 2025.

“Warga sempat menanyakan status pernikahannya. Mereka mengaku dokumen administrasinya masih berada di rumah di Ngronggo,” tambahnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Kediri Kota memastikan proses hukum terus berjalan. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni S (64), nenek korban, serta RF (17), sepupu korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan, berkas perkara RF telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk tersangka RF sudah kami limpahkan ke kejaksaan sejak Kamis lalu karena yang bersangkutan masih di bawah umur sehingga proses sidangnya harus dipercepat,” jelas Elyasarif.

Sementara itu, tersangka S masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik.

Polisi juga memastikan bahwa WT dan RI hingga kini masih berstatus saksi. Meski demikian, keduanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam perkembangan lain, polisi membantah dugaan adanya luka bekas rokok pada tubuh korban yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

“Hasil pemeriksaan dokter meragukan luka tersebut merupakan bekas rokok. Dari keterangan ayah dan sepupu korban juga tidak mengarah ke dugaan itu,” ujar Elyasarif.

Hingga saat ini, rumah di kawasan Baubendo yang menjadi lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi karena penyelidikan belum sepenuhnya selesai.

Polisi juga belum menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kami masih melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan