Setiap pekan, suara kokok ayam dan sorak penonton masih memecah sunyi di sejumlah arena sabung di Kediri. Bagi sebagian warga, ini adalah warisan leluhur. Bagi lainnya, sekadar pelarian sore. Namun realitas di lapangan bicara lain: yang menghidupkan arena kini bukan lagi adu gengsi pemilik ayam, melainkan tebalnya taruhan uang.
Fenomena sabung ayam telah bergeser. Dari tradisi adu ketangkasan menjadi industri perjudian terselubung. Di balik riuh arena, ada yang meraup untung besar, sementara banyak keluarga menanggung kehancuran dalam diam.
penulis : Nanang Priyo Basuki – Jurnalis kediritangguh.co
Rantai Pemain: Dari Bandar Hingga Petaruh
Praktik ini melibatkan banyak aktor. Di puncak ada bandar yang mengatur segalanya, mulai dari sewa lahan tersembunyi, jadwal tanding, hingga sistem “voor” dan potongan taruhan. Di bawahnya, peternak merawat ayam bak atlet profesional dengan jamu dan latihan intensif, sebab sekali menang bisa mendongkrak harga ayam hingga puluhan juta rupiah.
Ada pula joki yang bertugas memasang taji pisau kecil di kaki ayam. Namun jumlah terbanyak adalah petaruh, para bapak pembawa uang belanja, bujangan yang baru gajian, hingga pelajar yang ikut terseret arus.
Melingkari arena, tumbuh ekonomi bayangan mulai calo, tukang parkir, penjual kopi, bahkan oknum yang disebut-sebut mampu “mengamankan”. Satu arena sabung memang mampu menghidupi banyak orang, tapi pertanyaan pentingnya, dari kantong siapa uang itu berasal?
Dampak pertama yang paling terasa adalah kerusakan ekonomi keluarga. Tidak sedikit cerita muncul tentang uang belanja rumah tangga yang habis untuk taruhan. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan anak, biaya sekolah, atau kebutuhan dapur, justru berpindah ke meja judi. Ketika kalah, petaruh tidak hanya pulang dengan tangan kosong, tetapi juga membawa utang.
Dalam situasi seperti ini, bandar menjadi pihak yang paling diuntungkan. Sementara itu, keluarga petaruh sering kali menjadi korban yang tidak terlihat. Istri, anak, dan orang tua ikut menanggung akibat dari kekalahan yang terjadi di arena.
Dampak kedua adalah rusaknya lingkungan sosial. Arena sabung ayam berpotensi menjadi ruang pembelajaran buruk bagi anak-anak dan remaja. Mereka menyaksikan kekerasan terhadap hewan sebagai tontonan, sekaligus melihat perjudian sebagai cara cepat mendapatkan uang.
Lebih jauh, praktik perjudian seperti ini juga rentan bersinggungan dengan persoalan lain. Mulai dari konsumsi minuman keras, tindakan premanisme, hingga potensi penyalahgunaan narkoba. Jika dibiarkan, arena sabung ayam bukan hanya menjadi tempat adu ayam, tetapi juga titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah aspek perlindungan hewan. Ayam yang diadu kerap dipasangi taji buatan atau benda tajam hingga bertarung sampai terluka parah, bahkan mati. Praktik semacam ini sulit disebut sebagai pelestarian budaya, sebab di dalamnya terdapat unsur kekerasan dan eksploitasi terhadap makhluk hidup.
Jika sabung ayam terus dibungkus dengan dalih tradisi, maka masyarakat perlu bertanya kembali: tradisi seperti apa yang ingin dilestarikan? Apakah budaya yang menjunjung harga diri, atau justru praktik yang membenarkan perjudian dan penyiksaan hewan?
Pelarangan semata memang tidak selalu menyelesaikan masalah. Jika hanya mengandalkan razia, arena bisa saja berpindah ke lokasi yang lebih tersembunyi. Karena itu, yang perlu dibongkar bukan hanya gelanggangnya, tetapi juga sistem judi yang membuat praktik tersebut terus hidup.
Tradisi memelihara ayam sebenarnya masih bisa diarahkan ke kegiatan yang lebih positif. Misalnya kontes ayam hias, lomba perawatan ayam, pameran unggas lokal, atau penilaian fisik ayam tanpa taji, tanpa darah, dan tanpa taruhan. Dengan cara itu, unsur budaya dan kecintaan terhadap hewan tetap dapat dijaga tanpa harus mengorbankan nilai kemanusiaan dan hukum.
Aparat penegak hukum perlu bertindak tegas terhadap praktik perjudian. Namun, masyarakat juga perlu jujur bahwa selama masih ada orang yang datang membawa uang taruhan, bandar akan selalu menemukan cara untuk membuka arena baru.
Selain penindakan, edukasi ekonomi keluarga, pembinaan pemuda, serta penyediaan ruang kegiatan positif juga menjadi langkah penting. Sebab, persoalan judi sabung ayam bukan hanya urusan hukum, tetapi juga menyangkut kemiskinan, kebiasaan sosial, dan lemahnya kesadaran masyarakat terhadap dampaknya.
Sabung ayam mungkin pernah lahir sebagai simbol keberanian dan kejantanan dalam tradisi tertentu. Namun, ketika sudah bercampur dengan taruhan, taji buatan, dan kekerasan, yang lahir bukan lagi kebanggaan budaya. Yang muncul justru kerugian keluarga, kerusakan mental anak, keresahan warga, dan rusaknya martabat masyarakat.
Jika budaya ingin tetap hidup, maka yang harus dijaga adalah nilai luhur di dalamnya. Bukan perjudian, bukan kekerasan dan bukan pula arena yang membuat banyak keluarga diam-diam hancur.
Melestarikan budaya tidak harus dengan darah dan taruhan. Tradisi bisa bertahan tanpa judi, tanpa kecurangan, dan tanpa menyakiti makhluk hidup.



