Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Elyasarif Martadinata (Sigit Cahya Setyawan)

Merakit Mercon, Maut Mengintai: Satreskrim Polres Kediri Kota Akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Bahan Peledak

KEDIRI – Bulan suci Ramadhan biasanya diwarnai lantunan ayat suci, doa yang khusyuk, serta kebersamaan hangat di tengah keluarga. Namun di sejumlah tempat, dentuman mercon masih kerap terdengar, seolah menjadi tradisi yang sulit dilepaskan dari suasana Ramadhan.

Di balik suara menggelegar itu, tersimpan bahaya yang tak jarang berujung petaka.

Baru-baru ini, ledakan bubuk mesiu mengguncang Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Insiden tersebut merenggut nyawa seorang pelajar. Dua rekannya yang berada di lokasi mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif. Duka mendalam menyelimuti keluarga korban, terlebih kejadian itu terjadi di tengah bulan yang seharusnya penuh berkah.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat pahit bahwa bermain atau merakit bahan peledak bukanlah sekadar kenakalan remaja. Risiko yang ditimbulkan sangat nyata dan bisa berujung pada kehilangan nyawa.

Kediri pun pernah merasakan kejadian serupa. Pada 23 Maret 2025, seorang warga berinisial A di Kecamatan Purwoasri mengalami luka bakar cukup serius akibat ledakan bubuk mesiu yang dirakitnya sendiri. Ledakan itu tak hanya melukai tubuhnya, tetapi juga menghancurkan sebagian rumahnya. Kerugian materi dan trauma psikologis menjadi konsekuensi dari tindakan yang awalnya mungkin dianggap sepele.

Menanggapi rentetan kejadian tersebut, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Reskrim AKP Elyasarif Martadinata menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau merakit bahan peledak secara mandiri.

“Jangan sampai menyalahgunakan atau merakit sendiri atau bahkan memperjualbelikan tanpa izin. Itu sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya, Senin (02/03) disela acara Buka Bersama Polres Kediri Kota.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadhan, termasuk patroli siber untuk memantau potensi peredaran bahan peledak ilegal. Meski Operasi Pekat tidak secara khusus menargetkan mercon, aparat memastikan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

Tindakan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam KUHP terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306, pelanggaran terkait bahan peledak dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, AKP Elyasarif mengajak masyarakat untuk memaknai Ramadhan dengan lebih bijak. Menurutnya, bulan suci seharusnya diisi dengan ibadah dan kegiatan positif, bukan aksi berisiko yang justru membawa penyesalan.

“Lebih baik melaksanakan bulan suci Ramadhan dengan penuh keikhlasan dan kekhusyukan beribadah. Jangan ikut-ikutan tren yang pada akhirnya mencelakai diri sendiri,” pesannya.

Dentuman mercon mungkin hanya berlangsung beberapa detik, tetapi dampaknya bisa membekas seumur hidup. Ramadhan adalah momentum untuk menahan diri, bukan justru mempertaruhkan keselamatan. Di tengah semarak suasana, keselamatan dan ketenangan bersama tetap harus menjadi prioritas utama.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan