foto : Bram Radyan

Kasus Pengeroyokan di Desa Manggis Puncu Kembali Digelar: Kali Ini Korban Jadi Terdakwa

Bagikan Berita :

KEDIRI — Ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan publik pada Kamis (23/10). Sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang melibatkan Sukari kembali digelar, menghadirkan suasana penuh perhatian. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak lantaran posisi Sukari yang sebelumnya dikenal sebagai korban pengeroyokan, kini justru duduk di kursi terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap Sukarji.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Namun, jalannya sidang justru membuka babak baru dalam dinamika kasus yang sejak awal dianggap penuh kejanggalan oleh kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Sukari, Karim Amrullah, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini sepenuhnya difokuskan untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU, untuk membuktikan apakah benar Pasal 351 ayat (1) yang didakwakan kepada Pak Sukari terbukti atau tidak,” ujar Karim kepada awak media usai sidang.

Namun, menurut Karim, dari keterangan saksi yang dihadirkan, tak satu pun yang menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan terjadi di Desa Manggis Kecamatan Puncu, yang menjadi pokok perkara.

“Nampaknya dari jalannya sidang tadi, tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Jadi, fakta itu penting untuk dicatat,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Karim bersama empat rekan advokat lainnya — Rosi Armitasari, Sandro Welly, Aditya Cahya, dan Salsabila Zelfa — menyatakan akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan posisi terdakwa.

Saksi tersebut, menurut Karim, adalah orang yang berada di lokasi kejadian dan mengetahui secara langsung kronologi peristiwa malam itu, namun belum pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan sebelumnya.

“Pada sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan dua atau tiga saksi yang melihat langsung kejadian malam itu. Mereka belum sempat dihadirkan dalam proses sebelumnya, dan kami yakin keterangannya akan membuka fakta baru,” jelas Karim.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

Kasus ini terus menyita perhatian publik, terutama di kalangan warga Kabupaten Kediri, yang mengikuti perkembangan sidang dengan antusias. Banyak pihak menilai, kasus Sukari menjadi potret betapa rumitnya proses hukum ketika korban dan terdakwa saling bertukar posisi di ruang pengadilan.

Meski demikian, pihak pengadilan memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan, demi menemukan kebenaran materiil atas insiden pengeroyokan yang menjerat dua nama besar di wilayah tersebut.

Kasus pengeroyokan yang berubah menjadi drama hukum dua arah ini kini berada di titik krusial. Pihak Sukari berharap sidang mendatang dapat menghadirkan saksi kunci yang benar-benar memahami kejadian di lapangan.

Sementara itu, masyarakat Kediri menanti dengan penuh rasa ingin tahu — akankah Sukari terbukti bersalah, atau justru terungkap bahwa ia hanyalah korban dari kesalahpahaman yang berujung panjang?

Sidang berikutnya akan menjadi panggung bagi kebenaran, tempat di mana fakta dan kesaksian akan diuji untuk menentukan arah keadilan.

jurnalis : Bram Radyan
Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Bagikan Berita :