KEDIRI – Redaksi kediritangguh.co menerima keluhan dari seorang warga yang mengaku kecewa dengan kondisi rumah subsidi yang dibelinya di kawasan Kelurahan Pakunden, Kota Kediri. Ironisnya, rumah tersebut belum sempat ditinggali, namun sudah mengalami kerusakan serius pada bagian plafon.
Warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya ini merasa dirugikan oleh kualitas bangunan yang dibangun oleh pengembang PT. Irfai Properti. Ia mengaku telah menerima kunci rumah dalam proses serah terima, namun tidak sempat memeriksa seluruh bagian rumah secara detail sebelumnya.
“Rumah ini belum pernah saya tempati. Tapi saat dicek, plafon bagian dalam sudah rusak. Saya memang sudah terima kunci, tapi waktu itu tidak tahu kondisi keseluruhan rumah seperti ini,” keluhnya.
Menanggapi laporan tersebut, pihak pengembang melalui Nira, selaku staf Humas PT. Irfai Properti, memberikan penjelasan. Menurutnya, setiap unit rumah subsidi yang dijual selalu disertai dokumen resmi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen ini menjadi bukti bahwa pembeli menerima rumah dalam kondisi yang disepakati.
“Setiap pembeli diberi waktu satu bulan sebagai masa komplain. Jika dalam kurun waktu tersebut ditemukan kerusakan, dan belum dilakukan perbaikan sendiri oleh pembeli, maka pengembang tetap bertanggung jawab melakukan perbaikan,” jelas Nira.
Namun, ia juga menegaskan bahwa jika masa komplain sudah lewat, dan pembeli telah melakukan renovasi sendiri terutama dengan melibatkan tukang dari luar maka tanggung jawab pengembang tidak lagi berlaku.
Meski demikian, PT. Irfai Properti menegaskan pihaknya tetap terbuka terhadap laporan atau aduan dari pembeli, selama masih sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian awal. Transparansi dan komunikasi yang baik disebut menjadi kunci penyelesaian setiap permasalahan.
jurnalis : Nanang Priyo Basuki