KEDIRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan razia mendadak terhadap truk-truk pengangkut tebu yang melanggar aturan muatan pada Sabtu (10/5). Lima unit truk tebu ditindak saat melintas di sejumlah titik, termasuk di terminal lama dan pos Semampir.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir melalui Kanit Turjagwali Iptu Murnianto saat dikonfirmasi menjelaskan. Bahwa pelanggaran utama yang dilakukan adalah muatan tebu yang melebihi kapasitas bak truk (overload) dan tidak ditutup dengan terpal sebagaimana diwajibkan dalam aturan keselamatan lalu lintas.
“Muatan truk tebu yang menonjol itu kan enggak boleh karena termasuk kan overload. Muatannya kan harusnya dia peres di baknya dan aturannya setelah beres di bak kan harus ditutup sama terpal, sangat membahayakan pengguna jalan lain. Kalau tebunya jatuh dan menimpa pengendara,” tegasnya.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, tak lama setelah petugas menyelesaikan evakuasi kecelakaan lalu lintas di lokasi terdekat. Barang bukti berupa SIM dan STNK ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sidang pelanggaran dijadwalkan pada tanggal 28 nanti,” tambah Murnianto.
Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang, khususnya truk tebu, agar mematuhi peraturan muatan dan keselamatan demi mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayah Kediri Kota.
Jurnalis: Anisa Fadila