KEDIRI — Ratusan warga Desa Satak Kecamatan Puncu, kembali menggelar aksi, Senin (4/11). Mereka mengajukan tuntutan Ketua LMDH Budi Daya, Eko Cahyono untuk mundur dari jabatannya. Jumlah massa lebih banyak dari sebelumnya, awalnya menggelar aksi di depan kantor desa, untuk bertemu Kades Satak, Lina Wati. Kemudian mendapat kabar berada di kantor kecamatan, akhirnya massa bergerak kesana.
Dalam orasi, Nurul Budianto selaku koordinator massa menyamapaikan alasan menuntut agar Eko Cahyono turun dari jabatan Ketua LMDH.
“Masyarakat sudah merasa sering dibohongi selama bertahun-tahun. Selain itu, Eko mengingkari hasil kesepakatan yang dibuat pada 1 November dengan memulai pembagian lahan tanpa pendataan yang menyeluruh,” ujar Nurul.
Camat Puncu, Firman Tappa, di hadapan warga berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak Perhutani untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami akan membantu mempertemukan warga dengan Perhutani agar masalah cepat selesai,” kata Firman.
Menanggapi tuduhan tersebut, Eko Cahyono menyangkal bahwa dirinya melanggar kesepakatan. Menurut Eko, lahan Perhutani telah mulai dibagikan pada 2 November sesuai kesepakatan, meski belum selesai sepenuhnya. “Kami mematok lahan dengan didampingi oleh Muspika setempat,” jelasnya.
Setelah melalui audiensi, pihak Perhutani yang diwakili oleh Hermawan, Wakil Administratur Kediri Selatan, menyatakan bahwa warga dan LMDH Budi Daya telah menyepakati kerja sama lanjutan melalui skema KKPP (Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif). Hermawan menjelaskan.
“Pembagian lahan akan dilakukan secara adil dan merata dengan pengawasan dari Muspika Kecamatan Puncu dan verifikasi jumlah anggota, sehingga tidak ada duplikasi.”
Hasil Kesepakatan
1. Dilaksanakan verifikası anggota kelompok LMDH Budi Daya dan warga masyarakat Satak yang akan menggarap lahan oleh Perhutani BKPH Pare;
2. Setelah verifikasi, dilaksanakan pembagian lahan garapan (wilayah kelola Perum Perhutani) dengan ukuran yang sama disesuaikan dengan kondisi yang ada yang akan dilaksanakan olch Perhutani BKPH Pare dengan didampingi oleh Muspika Kecamatan Puncu dan perwakilan dari LMDH Budi Daya dan Kelompok Masyarakat masing-masing 5 orang
3. Pembagian lahan akan dilaksanakan secara lotere oleh Perhutani BKPH Pare dengan tujuan agar masyarakat tidak dapat memilih laban garapan;
4. Mekanisme dan peraturan garapan sampai dengan tanggal 15 Mei 2025 sesuai dengan mekanisme LMDH Budi Daya. Demikian hasil musyawarah ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Lalu bagaimana dengan iuran anggota terlanjur masuk lewat koperasi di bawah penggelolaan LMDH? Benarkah uang tersebut dibagikan merata kepada sejumlah oknum Perhutani, Kecamatan dan hingga oknum Polri? Sejumlah warga turut aksi, sangat berharap kasus ini ditangani serius para penegak hukum, karena ada dugaan terjadi korupsi.
jurnalis : Faustav Imaniarta Wijaya editor : Nanang Priyo Basuki