KEDIRI – Ratusan warga Desa Deyeng Kecamatan Ringinrejo, pada Jumat (20/09) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. Mereka mengajukan satu tuntutan, pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Arizal Khoirul Arifin. Karena diduga, perangkat telah memiliki keluarga ini, dengan sengaja melakukan tindakan asusila hingga menjadikan warganya hamil.
Audiensi dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kabid Pemerintahan Desa, Hendri Rustiandri, S.H. dan Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol, Saifuddin Zuhri, E.Sos. Mereka bertemu langsung dengan perwakilan massa yang meminta klarifikasi mengenai proses pemecatan Sekdes tersebut.
Perwakilan massa, dalam audiensi, menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak kepala desa kurang berjalan lancar.
“Maaf, mungkin kita kurang komunikasi dengan Pak Kades. Yang jelas, dari pemerintah desa juga tidak memberikan informasi apapun kepada kami. Kami sebagai warga sudah tidak bisa lagi memaafkan Pak Rizal, karena kesalahan yang berulang kali. Pak, berapa lama surat berita acara bisa sampai di meja Bupati?” tanya perwakilan massa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hendri Rustiandri, menjelaskan bahwa surat sudah diproses.
“Suratnya sudah naik, telaahnya juga sudah sampai ke Asisten. Kemungkinan minggu depan akan sampai ke meja Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Saifuddin Zuhri, menambahkan bahwa proses pemecatan membutuhkan prosedur yang jelas dan tidak bisa diputuskan dengan cepat.
“Kita tidak bisa serta merta mengambil keputusan. Harus ada sidang, berita acara, dan pasal yang menjerat. Dipastikan atau diusahakan, Senin minggu depan akan ada rekomendasi dari Bupati,” jelasnya.
Keputusan di Tangan Kades Deyeng

Ia juga menegaskan bahwa yang memiliki kewenangan memecat adalah Kepala Desa setelah rekomendasi dari Bupati turun. Mendengar penjelasan tersebut, perwakilan massa merasa lebih tenang.
“Kalau begini, kami sebagai warga jadi lega. Ini bukti bahwa gerakan kami bukan ulah oknum, tapi gerakan murni dari kami. Kami berharap proses ini segera selesai,” katanya.
Dalam wawancara terpisah, Kabid Pemerintahan Desa, Hendri Rustiandri, menerangkan mengenai tahapan pemecatan.
“Ini bukan sekadar tuntutan, tapi lebih ke penjelasan soal sejauh mana proses berjalan. Suratnya mulai diterima tanggal 10, kemudian dirapatkan pada tanggal 12, dan tanggal 18 kami telaah. Prosedurnya, maksimal 14 hari setelah telaah, surat akan diproses dan kemungkinan minggu depan sudah ACC,” ungkapnya.
Saifuddin Zuhri, juga menambahkan bahwa semua proses harus mengikuti jalur yang ada.
“Kades harus menyurati ke Kecamatan untuk meminta rekomendasi, kemudian Camat merekomendasikan ke Pemkab. Setelah kami menerima, kami proses sesuai aturan. Saat ini, kita tinggal menunggu surat rekom dari Bupati,” jelasnya. Berdasarkan rekomendasi tersebut, SK pemberhentian Sekdes baru akan diterbitkan.
jurnalis : Faustav Imaniarta Wijaya editor : Nanang Priyo Basuki