KEDIRI – Mahkamah Agung telah mengeluarkan hasil putusan banding diajukan terdakwa Hari Amin. Kepala Desa Non Aktif Desa Jambean Kecamatan Kras. Mengacu data pada website Sistem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, diputuskan hukuman penjara selama satu tahun.
Pada sidang sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dipimpin Sudarwanto. Hari Amin diputus tiga tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan
Masih merasa keberatan, kemudian kuasa hukum terdakwa Syaiful Anwar langsung menyatakan mengajukan banding. Pihaknya menyakini bahwa klien-nya merasa tidak tahu atas lahan tersebut secara pasti. Hasilnya, masa kurungannya dipangkas hanya satu tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan banding diterangkan, jika Hari Amin dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Melainkan dia hanya terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Mengenai adanya hal tersebut, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Kasi Pidsus Kejari Kediri, Yudha Virdana Putra belum menerima rilis putusan secara resmi. Namun bila benar putusan tersebut berkurang, makanya pihaknya akan mengajukan Kasasi.
“Saat ini masih belum menerima rilis putusan. Kasasi tergantung dari rilis putusan yang dikirimkan PT,” terangnya melalui Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus, Adisti Pratama Ferevaldy.
jurnalis : Wildan Wahid Hasyim editor : Nanang Priyo Basuki