KEDIRI – Terkait kabar SMK Canda Bhirawa Pare tengah dalam pemeriksaan Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, H. Chandra Eka Yustisia saat dikonfirmasi Sabtu (08/06).
Bahwa atas laporan masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pihaknya diminta melakukan pemeriksaan. Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran milik yayasan dan penyelewenagan uang bersumber iuran siswa.
“Laporan diterima Kajati, dan kami diminta menindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan,” terang Kajari.
Sementara M. Fadoli selaku Kepala SMK Canda Bhirawa sempat terlihat keluar dari kantor Kejaksaan didampingi sejumlah staf dan guru. Saat dikonfirmasi ulang pada Sabtu siang, dia pun menjelaskan akan memberikan keterangan pada Senin besok.
“Saya minta waktu akan memberikan penjelasan pada Senin besok,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber hasil investigasi kediritangguh.co, didapat keterangan. Bahwa sebenarnya kasus ini pernah diadukan ke Pemerintah Kabupaten Kediri. Namun karena tidak kunjung ada tindaklanjut, maka aduan diduga dari salah satu anggota komite sekolah, kemudian dilayangkan ke Kejati.
Bahkan kabarnya, kehadiran pengurus yayasan seakan diabaikan malah didapat kabar pihak SMK justru menyewa jasa pengacara. Lalu siapakah yang diduga terlibat dan turut menikmati aliran dana ini.
Menurut sumber tidak ingin disebutkan namanya, menyebutkan nama kepala sekolah dan oknum salah satu kepala dinas di tubuh Pemerintah Kabupaten Kediri. “Silahkan cek sendiri ke Inspektorat, datanya semua ada disana,” jelas sumber tersebut.
Pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kediri dikabarkan juga telah mendengar atas laporan ini. Bahkan didapat kabar Adi Prayitno selaku kepala cabang dinas, juga telah berusaha melakukan pembinaan dan pengarahan langsung. Dengan mendatangi SMK unggulan milik Pemerintah Kabupaten Kediri ini.
editor : Nanang Priyo Basuki