Suasana sidang dengan terdakwa Hari Amin di Pengadilan Tipikor Surabaya (istimewa)

Penjelasan Kuasa Hukum Kades Jambean Kras, Bakal Serius Lakukan Perlawanan Hukum, Syaiful : Ini Kasus Perdata

KEDIRI – Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/01), Syaiful Anwar .S.H selaku kuasa hukum Hari Amin. Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras, saat ini didakwa kasus tidak pidana korupsi memberikan penjelasan. Terkait eksepsi dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya saat digelar sidang kemarin.

Dia pun menunjukkan sejumlah alat bukti bahwa apa didakwakan terhadap klien-nya, sebenarnya bukan termasuk kasus pidana. Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sudarwanto SH MH di Ruang Cakra. Syaiful Anwar merincikan bahwa kasus ini terjadi tahun 2016, sebenarnya telah diselesaikan secara administrasi.

“Kami sampaikan saat dipersidangkan, mulai dari surat rekomendasi dikeluarkan Inspektorat Pemkab Kediri, kemudian dipertegas surat dikeluarkan Satreskrim Polres Kediri serta surat teguran dikeluarkan Camat Kras agar uang tersebut dikembalikan,” terangnya.

Kasus kesalahan adminitrasi ini sebenarnya bukan tindak pidana namun masalah perdata. “Klien kami telah mengembalikan uang yang diterimanya ke kas desa. Total uang diterima 3,2 miliar dan itu diketahui BPD serta perangkat desa lainnya. Kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pembangunan dan perbaikan fasilitas umum. Sisa uangnya telah dikembalikan ke kas desa,” jelasnya.

Syaiful kemudian menunjukkan bukti transfer dua kali, pertama sebanyak Rp. 1 miliar dan kedua sebesar Rp. 2 miliar. “Semua ini dilakukan sesuai surat rekomendasi dikeluarkan Inspektorat. Seharusnya Polres Kediri menggeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red). Kenapa sekarang justru kasusnya ditangani Polda Jatim,” ucap Syaiful.

Dia pun menegaskan, atas seijin klien-nya akan melakukan perlawanan hukum atas apapun hasil putusan sidang nanti. Pihaknya berencana bakal melakukan pra peradilan terhadap pihak Kepolisian, karena hampir satu tahun klien-nya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada 1 Januari dikeluarkan surat penahanan dari Polda Jatim.

“Kenapa hanya klien saya saja dijadikan terdakwa jika memang ini menyalahi hukum. Pihak PG Ngadiredjo dalam hal ini pimpinan tidak dijadikan terdakwa? Hanya dua orang setingkat staf biasa. Tentunya atas sepengetahuan bapak ADM (Administratur, red), pihak PG Ngadiredjo mengeluarkan uang,” imbuhnya.

editor : Nanang Priyo Basuki