Diberi Kesempatan Kampanye, Inilah Pesan Disampaikan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kediri

KEDIRI – Memasuki masa kampanye berlangsung 75 hari, diprediksi bakal dipergunakan partai peserta pemilu untuk meraih simpati masyarakat. Pihak penyelenggara, KPU dan Bawaslu selaku pengawas diharapkan mampu bekerja profesional dan menjadikan Pemilu Serentak ini, sarana integrasi bangsa.

“Kami berharap, nanti partai politik menggunakan kesempatan yang sama di masa kampanye ini bisa dimanfaatkan secara maksimal. Tolong saling bisa menjaga untuk integrasi bangsa” terang Nanang Qosim selaku Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Senin (27/11).

Dalam masa kampanye ini, tugas berat juga berada di tangan Bawaslu. Karena selain sebagai pengawas, juga dituntut sebagai pengadil bila ada permasalahan hingga tahapan akhir.

“Terkait dengan masa kampanye bawaslu sudah memberikan himbauan himbauan pada  partai politik. Kami juga sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh elemen yang ada di kabupaten kediri seperti caleg caleg juga kami berikan sosialisasi tentang kampanye yang baik seperti apa” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri.

Koordinasi dan komunikasi menjadi sebuah kunci untuk mewujudkan kontestasi politik yang bersih. Peran krusial juga berada di Kejaksaan dan Polri memiliki wewenang memberikan hukuman kepada para pelanggar melalui Gakkumdu.

“Jadi kita sudah menghadirkan unsur-unsur gakkumdu, dari Kejaksaan dan Kepolisian. Yang akan menangani tindak pidana dalam pemilu,” terang Zuhri

Masa kampanye yang identik dengan pertemuan massa ternyata memiliki aturan baku yang harus ditaati. Misalnya saja terkait dengan jumlah massa yang dibolehkan hadir dalam kampanye.

“Lalu terkait dengan batas maksimal pertemuan atau kampanye tertutup itu kan kalau kabupaten 1.000 orang, kemudian provinsi 2.000 dan tingkat RI 3.000 orang. Kita memastikan hal tersebut bisa berjalan dengan sesuai aturan,” jelas

Bawaslu juga berpesan kepada masyarkat jikalau terjadi pelanggaran terhadap pemilu dan proses kampanye. Maka masuyarakat diperkenankan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pengawas setempat.

“Jadi jikalau masyarakat menemukan unsur politik uang maka masyarakat bisa langsung melaporkan ke pengawas wilayahnya masing masing,” tegas Ketua Bawaslu.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki