KEDIRI – Kali ini giliran LSM Indonesian Justice Society (IJS) menggelar aksi terkait keberadaan Galian C milik Ngaini akrab disapa Bedun, berada di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Fakta terjadi, dampak dari usaha ini, mengakibatkan jalan umum khususnya di wilayah Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri rusak. Disinyalir, ada sejumlah oknum menerima upeti atas usaha yang telah berjalan puluhan tahun ini.
Aksi LSM IJS diawali di depan Mapolsek Ngancar kemudian massa bergerak ke Balai Desa Manggis dan bertemu Katiran selaku kepala desa. Dari pertemuan ini terungkap, bahwa sebenarnya keberadaan galian C ini tidak membawa dampak positif dan justru merugikan warga Desa Manggis.
“Kami di sini mendukung bapak kades karena kegiatan tambangan yang berada di Desa Manggis Ngancar tidak memberikan dampak yang positif dan sangat merugikan. Dampak yang ditimbulkan diantaranya jalan desa yang rusak, dalam segi kesehatan masyarakat juga berpengaruh serta dapat menimbulkan bencana alam. Bahwa selama ini hasil tambang dinikmati oleh wilayah lain yaitu Kabupaten Blitar,” ungkap Agung Setiawan, koordinator aksi.
Kepada Kades Katiran, massa meminta ijin selaku pemangku wilayah untuk melakukan pemeriksaan kualitas jalan. Sekaligus melakukan penutupan akses, agar tidak dipergunakan lalu lalang truk mengangkut galian C.
Dari keterangan Kades Manggis dari pertemua tersebut disampaikan, dulu masih menerima tunjangan. “Bahwa dulu masih adanya tunjangan kesehatan dan setiap bulan mendapat dana sosial dari pihak penambang. Sudah pernah dilakukan mediasi antara masyarakat dengan penambang terkait dampak dan keuntungan dengan adanya tambang,” jelas Kades Manggis.
Kelompok massa kemudian mendatangi akses jalan dan melakukan penutupan jalan. Terkait kerusakaan fasilitas jalan umum dan tidak ada sisi keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Kediri, sebenarnya berulangkali disampaikan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana dalam sejumlah pertemuan.
Dikabarkan Mas Dhito sapaan akrabnya telah memerintahkan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan para aparat penegak hukum. Ditegaskan Agung Setiawan, pihaknya menduga ada setoran masuk ke oknum Aparat Penegak Hukum.
“Setorannya pasti di oknum APH kita, ada datanya yang menerima dari satuan mana. Bukan hanya di Mmanggis tapi sampai Kota Kediri juga terdampak akibat overtonase yang dilakukan truk pengangkut hasil tambang tersebut. Kita mendapat informasi tidak boleh menggunakan jalan di Blitar, tapi mereka terima retribusinya. Tapi kenapa di Kediri kok boleh?,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti – Bram Radyan Editor : Nanang Priyo Basuki